LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yakni Ketua,wakil ketua satu dan wakil ketua dua resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala pengadilan negeri, Sabtu (23/11/2024).
yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Sabtu 23/11/2024.
Pelantikan yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Malra itu ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan surat acara oleh ketiga pimpinan dan selanjutnya penyerahan keputusan gubernur Maluku.
Diketuai, Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 2024-2029 diketuai Stevanus Layanan S.IP asal PDIP Wakil ketua I Yohanis Bosko Rahawarin SH asal PAN dan Wakil ketua II Anthonius Rejaan S.AP asal Partai Nasdem.
Dalam sambutannya Ketua DPRD atas nama ketiga pimpinan mengatakan sebagai ketua maupun rekan-rekan wakil ketua juga rasa bahagia dari seluruh partai politik terutama ketiga partai politik yang mempunyai perwakilan untuk periode ini berada di kursi pimpinan.
“Sukacita ini juga tidak seyogyanya menjadi sukacita bersama ke-25 anggota DPRD Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara serta seluruh masyarakat Maluku Tenggara, dengan adanya pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara pada hari ini,”ujar Layanan.
Untuk itu, DPRD baik pimpinan maupun anggota dapat melaksanakan tugas dan wewenang serta hak-hak secara utuh sebagaimana diatur di dalam ketentuan perundang-undangan.
“Tugas dan wewenang sebagai dimaksud sesuai pasal 154 undang-undang nomor 3 nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diantaranya membentuk peraturan daerah bersama Bupati membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati,” jelasnya.
“Dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten bahwa melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur di dalam ketentuan perundang-undangan,”tambah Layanan.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas dan wewenang perlu adanya kolaborasi dan sinergitas dengan pemerintah daerah sebagai perwujudan dari asas desentralisasi. (PM-Dewi)
Discussion about this post