MASOHI, POJOKMALUKU.COM –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (26/11/2024) melakukan pemusnahan surat suara rusak dan lebih hasil penyortiran dan penghitungan logistik Pilkada serentak tahun 2024.
Bertempat di pelataran Gudang Logistik Pilkada Malteng, Gedung Olah Raga (GOR) Masohi, pemusnahan dilakukan oleh Ketua KPU Malteng Abdurrahim Lesnussa dan disaksikan oleh jajaran KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian dari Polres Maluku Tengah. Ketua Bawaslu Maluku Tengah La Amisury, Kasat Intel Polres Malteng IPTU Darmawan mewakili Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi. M. K, S.Ik menyaksikan langsung jalannya pemusnahan.
Ketua KPU Maluku Tengah Abdurrahim Lesnussa Kepada pers mengatakan, sejumlah dokumen yang dimusnahkan saat itu terdiri atas Kertas suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PGWG) dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PBWB).
“Total kertas suara lebih sebanyak 92 lembar jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PBWB) dan 75 lembar jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PGWG). Untuk kertas suara Rusak sebanyak 21 lembar jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 51 lembar jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ungkapnya.
Pemusnahan merupakan rangkaian akhir pendistribusian logistik dan persiapan pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara.
“Alhamdulillah, Logistik hingga hari ini sudah terdistribusi 100 persen oleh jajaran KPU kabupaten kepada jajaran Penyelenggara di tingkat PPK dan PPS,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Malteng La Amisury menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada berada dalam pengawasan jajarannya.
“Jajaran Bawaslu mengawasi ketat pendistribusi Logistik dari gudang Logistik ke PPK hingga ke PPS. Dan, pemusnahan kertas suara lebih dan kertas suara rusak saat ini juga diawasi jajaran Bawaslu,” tandasnya.
Pantauan POJOKMALUKU.COM, Pemusnahan Kertas suara rusak dan kertas suara lebih hasil penyortiran dan penghitungan dilakukan sekira pukul 21.09 WIT dengan cara dibakar.
Seremoni pemusnahan dilegalisasi dengan penandatanganan dokumen pemusnahan oleh Ketua KPU Abdurrahim Lesnussa, Ketua Bawaslu La Amisury, dan Kasat Intel Polres Malteng IPTU Darmawan. (PM-07)
Discussion about this post