MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Sengketa kepemilikan Tanah Kota Masohi yang digugat ahli waris keluarga Frans Lokolo,warga negeri Amahai, kabupaten Maluku tengah di pengadilan negeri Masohi,memasuki babak baru.
Pasalnya sidang kasus Sengketa yang kini dikuasai oleh sejumlah pihak,baik lembaga perorangan maupun pemerintah kabupaten Maluku tengah,kini memasuki tahap krusial,yakni pemeriksaan saksi.
Ironisnya agenda yang berlangsung di pengadilan negeri Masohi Rabu (8/1/2025) itu telah memasuki masa sidang ke 9 dengan agenda pemeriksaan saksi. Menariknya, dalam agenda itu justru menemukan fakta baru yang mencegangkan yakni adanya dugaan pemalsuan sejumla alat bukti.
Sufriadi,kuasa hukum keluarga Frans Lokolo menyebutkan fakta persidangan di pengadilan negeri Masohi yang berjalan,Rabu 8 Januari 2025 itu,mulai membuka tabir dari adanya fakta sebenarnya tentang tanah milik kliennya yang sedang dikuasai oleh sejumlah pihak di kota Masohi itu.
“Sidang hari ini adalah sidang ke 9, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dapat kami sebutkan bahwa dari fakta persidangan yang berjalan tadi, saksi mengakui belum ada proses pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten Maluku tengah,sejak awal daerah ini dibangun, tahun 1957 silam, sampai dengan sekarang,”Tandasnya usai sidang,rabu sore tadi.
Dikatakan sebagai penggugat pihaknya menghadirkan saksi yang kapabel dan memiliki pengetahuan tentang lahan kota masohi.
“Kami hadirkan 3 orang saksi masing masing,saksi sejarah, dan pemerintah negeri amahai dan saksi batas tanah. Para saksi dengan sadar dimuka hakim pengadilan negeri masohi, menyebutkan selama ini hanya ada imbalan jasa yang diberi pemerintah kepada masyarakat bukan untuk pembayaran ganti rugi tanah sebagai dasar bagi pemerintah maupun pihak lain termasuk perorangan untuk menguasai lahan milik kliennya, Keluarga Frans Lokolo,”urainya.
Lebih jauh dosen fakultas hukum pada salah satu Universitas ternama di Yogyakarta itu menegaskan fakta persidangan sejauh ini telah membuka fakta menarik,salah satunya adalah dugaan pemalsuan alat bukti yang dapat diduga dipalsukan.
“Jadi terdapat fakta lain tentang adanya dugaan pemalsuan alat bukti yang di tunjukkan tergugat satu dalam hal ini pemerintah kabupaten Maluku tengah. Alat bukti itu adalah Surat perjanjian pelepasan/ pembebasan hak atas tanah kota Masohi,Tahun 1999 yang ternyata tidak terdokumentasi di negeri Amahai, ironisnya surat itu baru diketahui saksi pada sidang hari ini,”ungkapnya.
Dikatakan juga, dengan adanya alat bukti yang diduga palsu atau diduga sengaja di rekayasa sedemikian rupa itu, membuka peluang untuk ada langkah hukum lain.
“Kami sudah mempertimbangkan dan potensial untuk kami mengambil langkah hukum lain (laporan pidana), untuk menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan surat itu,”jelasnya.
“Jadi ada dua surat pelepasan hak yang ditanda tangani oleh tim delegasi,raja dan bupati yang setelah dikonfirmasi di hadapan hakim pada sidang hari ini baru diketahui ada surat itu, selain itu pihak pemerintah negeri pun tidak pernah melihat surat ini atau paling tidak bentuk copy atau salinan surat tersebut yang terarsip di kantor pemerintah negeri Amahai. Karenanya kami berkesimpulan surat ini direkayasa atau dipalsukan. Jadi adalah kewajiban moril kami untuk mengupayakan proses hukum lanjut agar dapat menemukan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap adanya dokumen yang dipalsukan atau direkayasa dengan tujuan untuk menguasai lahan masyarakat dan lahan milik kliennya itu,”tukasnya (PM-11)
Discussion about this post