TUAL,POJOKMALUKU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual resmi menetapkan Pasangan Hi. Akhmad Yani Renuat dan Hi.Amir Rumra (AMRU MARYADAT) Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual terpilih Periode 2025-2030.
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Kota Tual dengan nomor 328 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Tual terpilih tahun 2024 yang digelar dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota tahun 2024 yang berlangsung di Aula Kantor Walikota Tual, Rabu malam (8/1/2025).
Ketua KPU kota Tual Muttaqin Ali Renhoran dalam rapat pleno tersebut membacakan surat keputusan menetapkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tual yang pada pilkada kemarin memperoleh suara terbanyak 14.157 atau 39, 7% dari jumlah total suara sah dan pasangan tersebut unggul dalam perolehan suara terbanyak dari tiga paslon lainnya.
“Penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tual sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari rabu tanggal 8 Januari tahun 2025 tepat pukul 21:14 menit,”kata ketua KPU.(PM-Dewi)
Discussion about this post