LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka besar atau pembacokan di Ohoi (Desa) Yamtimur Kecamatan Kei Besar Utara Timur berhasil diamankan oleh Polres Maluku Tenggara (Malra).
Kapolres Malra AKBP Frans Duma didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy mengungkapkan kronologi kejadiannya dalam press Release,Rabu (16/4/2024) di Mapolres Malra.
Dikatakan Kapolres, Sebelumnya pada tanggal 13 April 2025 pukul 00.10 di Desa/Ohoi Yamtimur Kecamatan Kei Besar Utara Barat Terduga Pelaku N.T., dengan saudara T.T. dan L.T. yang dalam keadaan mabuk mendatangi rumah Saudara Franseda Temorubun dan mengancam Korban Finsensius Temorubun dan 2 rekannya, sehingga terjadi perkelahian
Dan kemudian pada pukul 00.30 WIT dini hari Terduga Pelaku N.K. yang merasa tidak puas datang dengan membawa sebilah parang, bersama dengan saudara T.T. dan L.T. kembali ke rumah Korban Finsensius Temorubun.
Dan tanpa Korban Finsensius Temorubun sadari tiba tiba Terduga Pelaku N.T. melakukan penganiyaan dengan cara membacok ke arah kepala Korban sebanyak 2 kali pada leher bagian belakang dan belakang kepala yang menyebabkan korban mengalami luka robek.
Sehingga Korban segera dilarikan ke Puskesmas Wakol Kec Kei Besar untuk mendapat pertolongan pertama, dan pada pagi hari Korban dibawa ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun yang perawatan lebih lanjut.
Bahwa setelah melakukan pembacokan Terduga Pelaku N.T bersama saudara T.T. dan L.T. melarikan diri ke arah hutan Desa Ohoi Yamtimur, Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Besar Utara Timur bergandengan tangan untuk melakukan pencarian intensif terhadap pelaku sehingga pada tanggal 14 April 2025 pukul 12.30 WIT, berhasil mengamankan Terduga Pelaku N.T. dan kemudian membawa Terduga Pelaku ke Mapolres Maluku Tenggara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Polres Maluku Tenggara telah melakukan Olah TKP di Desa / Ohoi Yamtimur, mengambil keterangan Saksi Saksi dan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan N.T. sebagai Tersangka Tindak Pidana Penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman 5 (lima) tahun pidana Penjara,”ungkap Kapolres.
Untuk itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar dapat mengurangi bahkan menghindari mengkonsumsi minuman keras, karena orang yang dalam keadaan mabuk dapat melakukan berbagai bentuk Pidana yang jelas merugikan diri sendiri, karena Minuman Keras adalah salah satu faktor utama berdampak pada tingginya angka kriminalitas.
“Sangat dibutuhkan peran serta Perangkat Desa/Ohoi, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Pihak Sekolah untuk bersama menyikapi hal tersebut,”pintanya (PM-Dewi)













Discussion about this post