LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Malra melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) yang berlangsung di ruangan kerja Bupati, Kamis (3/7/2025).
Penandatanganan MOU tentang percepatan sertifikasi lahan milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara langsung oleh Bupati Maluku Tenggara Drs.Hi.M.Thaher Hanubun dan Kepala Kantor ATR/BPN Malra
Setelah dilakukan penandatanganan MOU dilanjutkan dengan Zoom Meeting Rapat Kordinasi Pemantauan Pengelolaan Barang Milik Daerah(BMD) Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2025 bersama KPK.
Pada kesempatan tersebut Bupati Thaher mengatakan Aset Milik Daerah (AMD) merupakan kekayaan daerah yang seharusnya digunakan sesuai dengan peruntukannya dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemerintah kabupaten Maluku Tenggara berupaya agar aset-aset milik Pemda dapat dikelola secara optimal, efektif dan efisien serta patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,”pungkasnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa dari aspek regulasi, Pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Olehnya sesuai regulasi tersebut yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal perolehan lainnya yang sah.

“Selama ini hampir setiap tahun Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara membelanjakan anggaran untuk untuk menyediakan Barang Milik Daerah agar menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” katanya.
Selain itu Pemda juga menerima barang dari pihak lain seperti Pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun lembaga negara lainnya.
“Kami terus berupaya agar barang-barang yang diperoleh melalui pembayaran APBD maupun hibah dari pihak lain itu dapat dikelola dengan baik agar memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati.
Disadari juga bahwa dalam pengelolaan ini masih banyak kelemahan yang harus dibenahi. Salah satunya adalah sertifikasi atas aset tanah. Masih ada bidang tanah milik Pemda yang belum disertifikasi sehingga menimbulkan resiko permasalahan.
“Olehnya, harapan kami melalui Rapat Koordinasi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan aset di Kabupaten Maluku Tenggara ini. Kepada OPD Teknis, kami juga berharap dapat menindaklanjuti saran-saran perbaikan dari Tim KPK RI agar semua aset-aset Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dapat dibenahi,” pintanya.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Tim KPK RI yang telah menggelar Rapat Koordinasi hari ini, semoga dengan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan tata kelola aset di Kabupaten ini.(PM-Dewi)

Discussion about this post