MASOHI,POJOKMALUKU.COM –
Sebanyak 83 warga binaan Rutan Kelas IIB Masohi mendapatkan remisi umum dan Remisi Dasawarsa saat HUT RI Ke-80, Ahad (17/8/2025). Satu dari 83 diantaranya langsung bebas.
Pemberian remisi ini disaksikan langsung Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, Foorum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pimpinan OPD lingkup Pemkab Malteng dalam upacara pemberian remisi di lingkungan Kantor Rutan Kelas II B Masohi.
“Total warga binaan di Rutan Masohi adalah 108 orang, sebanyak 83 orang kita usulkan untuk menerima remisi, dan alhamdullilah, usulan ini semuanya disetujui,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Masohi, Idris Kilkoda dalam laporannya.
“Dari pengusulan itu, seluruhnya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum dan dasawarsa. 1 orang langsung bebas bernama Adrianus Tanode,” sambung Kilkoda.
Terhadap momentum hari bahagian bagi warga binaan rutan saat itu, Kilkoda menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pemkab Malteng dukungan dan sinergi dalam pembinaan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Masohi.
“Pemberian remisi ini merupakan bukti nyata bahwa pembinaan adalah tanggung jawab bersama demi kemajuan bangsa,” sebutnya.
Sementara itu, Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, dalam sambutannya menitik beratkan azas pemberian remisi oleh negara kepada warga binaan.
Bahwa pemberian remisi tidak semata soal pengurangan masa hukuman, namun lebih dari itu, merupakan motivasi untuk berubah menjadi warga negara yang baik. Yang segala perilakunya tidak bertentangan dengan hukum.

“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik dan bermanfaat bagi lingkungan, bangsa dan negara,” pesannya. (PM-07

Discussion about this post