LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Polemik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang sempat menyeret nama Pastor Paroki Kuasi Debut, Pastor Titus Kasihiuw, berakhir damai.
Masyarakat adat Ohoiluk Ohoi Tel Nangan secara resmi mencabut nama Pastor Titus sebagai terlapor ketiga dan menyampaikan permohonan maaf terbuka.
Kepala Ohoi Ohoiluk, Norbertus Renjaan, di Polres Maluku Tenggara, Selasa (19/8/2025), menegaskan pihaknya telah menyelesaikan persoalan tersebut dalam pertemuan di ruang kerja Dr. Silvius Rejaan di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial (STIS) Langgur.
“Atas nama seluruh warga masyarakat adat Ohoiluk Ohoi Tel Nangan, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Pastor Titus Kasihiuw, Uskup Diosis Amboina, Dewan Pastoral Kuasi Paroki Debut, Dewan Pastoral Stasi Rumadian, serta seluruh umat Katolik di Maluku Tenggara, Indonesia, bahkan dunia. Semoga ini menjadi pengalaman berharga dan tidak terulang di masa mendatang,” ujar Renjaan.
Dewan Pastoral Pastikan Perdamaian
Ketua Dewan Pastoral Stasi Debut, Joseph Priyanto Jamlean, mengonfirmasi bahwa para pelapor telah secara sadar meminta maaf langsung kepada Pastor Titus. Bahkan, menurutnya, mereka berkomitmen membuat video permintaan maaf untuk dipublikasikan di media sosial guna memulihkan nama baik sang pastor.

“Terkait persoalan tanah, itu urusan antara Ohoi Ohoiluk Ohoi Tel Nangan dengan Ohoi Rumadian. Pastor tidak ada hubungannya dengan masalah tersebut,” tegas Jamlean.
Pernyataan Resmi
Melalui surat resmi bernomor 500.17.4/03/KMAOON/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, Kesatuan Masyarakat Adat Ohoiluk Ohoi Tel Nangan menyatakan pembatalan nama Pastor Titus sebagai terlapor dan meminta Dewan Pastoral Kuasi Paroki Debut mencabut laporan terkait dari Polres Maluku Tenggara.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan permohonan kepada media cetak maupun elektronik yang sejak awal meliput kasus ini agar turut mempublikasikan kembali pembatalan laporan sebagai bentuk klarifikasi publik.
Ditandatangani Para Pemimpin Adat
Surat pernyataan resmi ini ditandatangani sejumlah perwakilan masyarakat adat, di antaranya Kepala Ohoi Ohoiluk Norbertus Renjaan, Kepala Ohoi Ngayub Hari Yan Robert, Pj. Kepala Ohoi Selayar, Kepala Ohoi Namar Antonius A.K. Sirwutubun, Pj. Kepala Ohoi Ngilngof Gregorius Ohoitimur, serta Kepala Ohoi Lairngangas Dr. Silvius Rejaan, S.Sos, M.Si.
Dengan langkah ini, masyarakat adat Ohoiluk berharap polemik hukum yang menyeret nama Pastor Titus Kasihiuw tidak lagi berlanjut, sekaligus menjadi pelajaran penting agar persoalan adat maupun tanah tidak lagi merembet ke ranah rohani dan gerejawi.(PM-Dewi)

Discussion about this post