PIRU,POJOKMALUKU.COM – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seram Bagian Barat (LBH-MUI SBB) Hasan Hermanses, S.H.,M.H mendesak Kepala Kementrian Imigrasi dan Kemasyarakatan (Kemenimipas) RI untuk mencopot Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Piru Dawa’i dari jabatannya, Piru (2/9/2025).
Desakan pencopotan Kalapas Piru, buntut dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh salah satu petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) inisal MRA terhadap kliennya yang merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB.
Hermanses menjelaskan, dugaan penganiyaan yang dilakukan oknum petugas Lapas IIB Piru ini bertentangan dengan amanat undang-undang Nomor : 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang direvisi dengan UU Nomor: 22 tahun 2022. UU tersebut menitikberatkan pada prinsip reintegrasi sosial, keadilan restoratif serta pelayanan dan pembinaan yang humanis bagi warga binaan.
Dikatakan, penganiyaan terhadap kliennya terungkap pada saat persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu. Dimana, kliennya mengungkap saat hari pertama dibawa ke Lapas Kelas IIB Piru dan dimasukkan kedalam tahanan mereka didatangi oleh MRA dan langsung melakukan tindakan penganiyaan.
“MRA menampar muka klien saya menggunakan belakang sendal jepit kotor, menyuruh mereka memukul tembok sel, dan yang lebih parahnya lagi MRA menyuruh tahanan lain untuk melakukan penganiyaan,” ungkap Hermanses.
Parahnya lagi, tidak hanya melakukan penganiyaan namun juga mengeluarkan kata-kata RASIS dan ancaman, “Kamong (Kalian) orang Negeri seng (Tidak) jadi Bupati, Dewan lai, jadi kalau bikin macam-macam Katong inja kamong”.
Pengacara dengan gelar Magister Hukum menyebut, tindakan-tindakan kekerasan ala premanisme yang dialami kliennya di dalam Lapas IIB Piru ini menjadi preseden buruk bagi supremasi penegakan hukum di Negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
Sebab lanjutnya, fungsi utama lapas pada dasarnya adalah melakukan pembinaan dalam sistem pemidanaan sebagai upaya restorasi sosial dengan tujuan pulihnya hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan seorang narapidana yang berdampak posit pada perilaku. Artinya, Kapala Lapas punya tanggung jawab besar untuk melakukan upaya-upaya yang bertujuan mengurangi tingkat pengulangan tindak pidana pasca pembinaan di Lapas.
“Sebagai Kuasa Hukum saya meminta Kemenimipas untuk segerah mencopot Kalapas Kelas IIB Piru karena tidak emban dalam tugasnya sebagai pemimpin dan oknum petugas (MRA) ini harus mendapat sangsi hukum yang tegas, agar tidak ada lagi stigma negatif di masyarakat terhadap Lapas Kelas IIB Piru,” ujarnya.
Selain meminta Kemenimipas mengevaluasi Kalapas IIB Piru, Hermanses juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB Anto Widi Nugroho karena lalai dalam melakukan pengawasan terhadap tahanan yang masih merupakan tahanan jaksa yang dititipkan di Lapas.
“Saya tegaskan, klien saya masih tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Lapas, jadi Kejaksaan 100% wajib menjamin keselamatan dan hak tahanan,” geramnya.
Dengan adanya tindakan penganiyaan dan RASIS dari petugas Lapas terhadap kliennya yang merupakan tahanan kejaksaan maka sebagai Kuasa Hukum dirinya menilai, Kejari SBB lemah dalam fungsi pengawasan dan tidak memiliki tekad serta komitmen yang kuat kepada para tahanan yang berada dalam tanggungjawab Kejari, sehingga tahanan Kejaksaan mendapat perlakuan kekerasan dan RASIS di dalam Lapas.
“Kami minta Kejati bahkan Kejagung untuk segera evaluasi Kejari Piru atau di copot dari jabatannya sehingga hal-hal terkait persoalan penganiyaan terhadap tahanan Kejaksaan tidak terulang lagi,” tutup Hermanses.
Perlu diketahui, tahanan Kejaksaan yang mendapat perlakuan kekerasan dan RASIS oleh oknum petugas Lapas IIB Piru merupakan warga Desa Luhu Kecamatan Huamual yaitu, Dezan Bastian Umasugi, Hafiz Attamimi, Muhamad Saidna Ali Garium dan Muhamad Fikri.
Hingga berita ini di publikasikan belum ada tanggapan dari pihak kalapas IIB Piru dan pihak Kejari Piru.(PM-04)













Discussion about this post