MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Dalam rangka memperluas akses terhadap keadilan dan layanan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi dibawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Pos Bantuan Hukum (PBH) Ambon. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Masohi, Kamis (18/9/2025).
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Masohi, Idris Kilkoda, dan Ketua Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Masohi, Obeth Lohy, secara resmi menandatangani perjanjian sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan layanan bantuan hukum bagi warga binaan.
Kedua pihak berkomitmen untuk menyediakan layanan hukum yang komprehensif bagi Warga Binaan, mencakup penyuluhan hukum berkala, konsultasi hukum, hingga bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembinaan holistik yang inklusif dan berkeadilan dalam lingkungan pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas IIB Masohi, Idris Kilkoda, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pemenuhan hak-hak hukum warga binaan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang humanis dan berkeadilan bagi seluruh WBP. Melalui kerja sama ini, kami berharap warga binaan dapat lebih memahami hak-haknya dan mendapatkan pendampingan hukum yang memadai,” ujar Idris Kilkoda.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, mengapresiasi inisiatif Rutan Masohi dalam memperkuat akses bantuan hukum di lingkungan pemasyarakatan.
“Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Negara hadir melalui lembaga pemasyarakatan, dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi wujud nyata dari kehadiran tersebut,” ungkap Saiful Sahri.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menekankan pentingnya kerja sama seperti ini sebagai bentuk transformasi pemasyarakatan yang lebih proaktif dan responsif terhadap kebutuhan hukum warga binaan.
“Kami mendorong seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Maluku untuk membangun sinergi dengan lembaga bantuan hukum. Ini adalah bagian dari reformasi pemasyarakatan yang berfokus pada keadilan restoratif dan pemenuhan hak asasi. ” ujar Ricky.
Dengan terwujudnya perjanjian kerja sama ini, diharapkan sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan organisasi bantuan hukum dapat terus diperluas di seluruh wilayah Maluku. Ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang inklusif, adil, dan selaras dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.(PM-07)

Discussion about this post