PIRU,POJOKMALUKU.COM – Hasan Selayar ahli waris dari Ny. Nisa Selayar/Retob didampingi kuasa hukum Febry Tahapary, S.H resmi melayangkan laporan atas dugaan pidana penyerobotan tanah ke Polres Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (24/9/2025).
Febry Tahapary selaku kuasa hukum kepada media ini menyampaikan, ada dua laporan yang dilayangkan ke Polres SBB yaitu tentang penyerobotan tanah yang tertuang dengan nomor laporan LP/B/175/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, dan LP/B/174/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin pemilik. Tak tanggung-tanggung jumlah terlapor kali ini sebanyak 49 orang yang diduga terlibat.
“Hari ini kami mendampingi klien (Hasan Selayar) melaporkan 2 kasus yaitu penyerobotan tanah dan pemakaian tanah tanpa ijin pemilik, ada 49 orang yang diduga terlibat,” ungkap Tahapary.
Dikatakan, bukti kepemilikan tanah seluas kurang lebih 3000 M2 di Desa Kawa milik Ny. Nisa Selayar berdasarkan putusan pengadilan Negeri Masohi Nomor : 15/pdt.G/1987/PN.MSH dan putusan banding No : 8/PDT/1989/P. T. Mal serta putusan MA Nom : 4246K/Pdt./1989.
“Perlu kami jelaskan, klien kami (Hasan Selayar) adalah ahli waris dari ibu Nisa Selayar yang namanya tertuang dalam surat kepemilikan hak tanah tersebut,” tuturnya.

Menurut Tahapary, sejak tahun 2000 sampai saat ini, ada lain yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, bukan hanya mengaku sebagai pemilik tetapi ada juga oknum yang sengaja menjual tanah milik kliennya ke orang lain.
Parahnya lagi, ada oknum-oknum yang telah sampai hari ini melakukan aktivitas (membangun rumah) secara permanen sebagai tempat tinggal namun tidak pernah meminta ijin ke kliennya sebagai pemilik sah atas tanah yang ditempati mereka.
Dikatakan, sebelum persoalan penyerobotan tanah dilaporkan ke Polres SBB, kliennya pernah menyambangi Pemerintah Desa Kawa dan Polsek Seram Barat namun tindak lanjut dari laporan itu tidak terealisasi. Tidak puas dengan kerja-kerja Pemdes dan Polsek Seram Barat, pada akhirnya klien kami memilih mendatangi polres SBB untuk proses hukum selanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, selain melaporkan kasus penyerobotan tanah dan pemakaian tanah tanpa ijin pemilik ke Polres SBB, tim kuasa hukum juga melayangkan surat eksekusi lanjutan ke pengadilan Negeri Masohi. dan saat ini masih dalam tahap pendalaman putusan pengadilan.
“Kami sudah cek ke pengadilan Masohi terkait eksekusi, masih tahap pendalaman putusan pengadilan, tinggal menunggu surat. Delegasinya dari Pengadilan Masohi ke Pengadilan Negeri Piru,” tutup Tahapary.(PM-04)

Discussion about this post