MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Pemerintah Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) bersama Polres Maluku Tengah (Malteng ) menggelar sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Selasa (30/9/2025) di Balai Negeri Trana.
Kegiatan ini diisi oleh PS. Kanit PPA Polres Malteng, Aipda Suherni Awan, SH, dengan melibatkan unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, hingga dunia pendidikan.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat TNS Ronald Wonmaly, S.STP, Kapolsek Waipia AKP Ruston J. Nikhlas, SH, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Trana Petrus Wonmaly, Ketua Saniri Trana Lazarus Wonmaly, para kepala sekolah dari tingkat TK hingga SMA, serta Bhabinkamtibmas Negeri Jerili Bripka Arifin Husain. Jumlah peserta yang hadir mencapai 40 orang.
Dalam sambutannya, Camat TNS Ronald Wonmaly menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Wonmaly dikesempatan itu menyebut bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama.
“Saya berharap seluruh peserta tidak tinggal diam bila mengetahui adanya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun pelecehan. Laporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti,”ajak Camat.
“Kepedulian kita bersama akan sangat membantu pemerintah dalam upaya menghentikan kekerasan seksual maupun KDRT,”tandasnya.
Camat juga menambahkan, keluarga dan lingkungan masyarakat memiliki peran penting dalam membina generasi muda.
“Mari kita sama-sama menjadi pelindung bagi anak-anak kita. Sebagai orang tua, guru, maupun pemimpin masyarakat, kita harus hadir memberi teladan dan memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan yang sehat dan aman,” tambah mantan Sekcam Nusalaut itu.

Sementara itu, Kapolsek Waipia AKP Ruston J. Nikhlas dalam pemaparannya menyatakan dukungan penuh kepolisian dalam menangani persoalan perempuan dan anak. Menurutnya, isu tersebut kerap berkaitan dengan tindak pidana lain, seperti kenakalan remaja, narkoba, dan penyalahgunaan teknologi.
“Kami mengingatkan bahwa negeri ini pernah menjadi sorotan publik karena kasus kekerasan seksual. Syukurlah, di tahun ini tidak ada lagi kasus serupa. Itu bukan semata karena kekuatan Negeri tetapi berkat kerja sama orang tua, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah dalam membina anak-anak kita,” ungkap Kapolsek.
AKP Ruston juga menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan di sekolah-sekolah. Ia meminta para kepala sekolah, khususnya SMA Kristen Trana, untuk memberi ruang bagi kegiatan edukasi hukum terkait perlindungan perempuan dan anak, sesuai program Kapolda Maluku.
Dalam sesi sosialisasi, Aipda Suherni Awan menjelaskan berbagai landasan hukum terkait perlindungan perempuan dan anak, mulai dari UU No.23/2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, UU No.11/2012 tentang Peradilan Anak, hingga UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan fisik maupun nonfisik, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, eksploitasi, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Sekadar diketahui, Kegiatan ditutup dengan ajakan bersama untuk menjadikan Negeri Trana sebagai wilayah yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak, serta komitmen lintas sektor dalam mencegah tindak kekerasan di masyarakat.(PM-07)

Discussion about this post