AMBON,POJOKMALUKU.COM – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku di ruang paripurna Karang Panjang, Senin (29/9/2025), menetapkan sikap politik seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025. Sebanyak sembilan fraksi menyatakan menerima Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan kritis yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Keputusan penerimaan Ranperda tertuang dalam Nomor Keputusan 900.1.1/4.11. Sembilan fraksi yang menyatakan persetujuan adalah Fraksi Demokrat, Fraksi Amanat Pembangunan, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi Nurani Pembangunan, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Gerindra. Kendati demikian, hampir semua fraksi menekankan perlunya perbaikan dalam implementasi agar anggaran yang ada benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.
Isu infrastruktur menjadi sorotan utama. Beberapa fraksi, termasuk PDI Perjuangan, menyoroti masih banyaknya jalan provinsi yang belum diaspal dan hanya berupa tanah (sirtu), seperti Jalan Latuhalat di Ambon, serta sejumlah ruas di Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Kota Tual, dan Kepulauan Tanimbar. DPRD meminta Pemprov Maluku memperjelas skala prioritas pembangunan, memperkuat alokasi dana pemeliharaan, serta memastikan kualitas konstruksi di lapangan.

Selain itu, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian serius. DPRD menilai pemerintah harus lebih optimal dalam menggali potensi pajak daerah, retribusi, serta inovasi sektor ekonomi lokal. Fraksi menegaskan agar target PAD tidak dipasang terlalu optimistis tanpa strategi yang jelas, mengingat laporan APBD 2024 menunjukkan adanya tekanan pada realisasi PAD.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga turut mendapat sorotan. Hampir semua fraksi meminta penjelasan gubernur terkait insiden keracunan yang dialami puluhan siswa di sejumlah kabupaten. DPRD mendesak dilakukan audit dan evaluasi tata kelola program, sekaligus merancang skema mitigasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Selain itu, fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya percepatan realisasi program dan belanja mendesak pada triwulan akhir 2025. DPRD menilai lambannya penyerapan anggaran dapat mengurangi dampak pembangunan di masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala, menegaskan bahwa Ranperda ini harus segera diselesaikan dan disahkan sebelum 30 September 2025. Setelah pengesahan bersama, dokumen Ranperda akan dievaluasi oleh Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mengikat.(PM-02)

Discussion about this post