NAMLEA,POJOKMALUKU.COM – Penyerobotan lahan oleh perusahaan adalah tindakan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum untuk kepentingan bisnis, sering kali dalam sektor perkebunan dan pertambangan.
Modus yang digunakan bisa berupa pelanggaran izin, tumpang tindih lahan, tanpa sosialisasi atau ganti rugi yang layak, bahkan intimidasi terhadap warga pemilik lahan, yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Hal serupa tengah dirasakan masyarakat Desa Bara, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru yang berjuang mempertahankan hak ulayat akibat dugaan penyerobotan lahan oleh pihak PT. Safi.
PT Safi Namlea sendiri diketahui bergerak di bidang agrobisnis dan kehutanan biomassa (agroforestry), dengan fokus pada pengembangan perkebunan biomassa dan produk pertanian di Maluku.
Perusahaan ini mengelola lahan perkebunan untuk menghasilkan produk seperti serpihan biomassa, minyak cajaput, produk pala, produk kelapa, madu, dan produk lebah lainnya, serta berpotensi dalam kredit karbon dan biochar dan saat ini tengah melakukan aktifitas di Desa Bara dan diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan warga.
Pilunya, masyarakat setempat seakan hilang persandaran bahkan rasa keadilan atas hak yang dirampas. mereka tersudutkan akibat kurang netralnya Aparat Penegak Hukum, lembaga eksekutif bahkan Pemerintah daerah sekalipun.
Hal ini disampaikan Rijal salah satu korban saat menghubungi POJOKMALUKU.COM melalui telepon Whatsapp nya Rabu (1/10/25).
Alih – alih sengketa lahan antara PT. SAFI dan Masyarakat setempat berlangsung sejak tahun 2024 lalu namun belum ada penyelesaian yang memihak kepada Masyarakat. langkah aparat penegak hukum APH terkesan lamban seakan taringnya tajam ke bawah sehingga penyelesaian konkret terkait pengaduan perusakan tanaman dan penguasaan lahan oleh PT. SAFI belum ada titik terang.
Dengan demikian, masyarakat Desa Bara, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru meminta Bupati Ikram Umasugi untuk menindak tegas PT. Safi yang diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan milik warga serta mencabut izin operasinya.
“Kami minta, agar Bupati Kabupaten Buru Ramli Umasugi mencabut izin oprasi PT. Safi,”terang Rijal
Karna menurutnya, kehadiran PT. Safi membawa dampak yang cukup buruk dan diduga memicu konflik sosial bahkan masyarakat seakan mengalami kriminalisasi saat mereka memperjuangkan hak tanah dan lingkungan hidup mereka.
Lebih lanjut, Masyarakat Desa Bara berharap agar kiranya Pemerintah Daerah dapat merespon keluh kesah yang mereka alami.(PM-13)













Discussion about this post