Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku akan merekrut sebanyak 3.274 orang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Sesuai dengan keputusan KPU Maluku, ada 3.274 TPS yang tersebar di 188 kecamatan dan 1.234 kelurahan/desa dari 11 kabupaten/kota di Maluku. Sehingga dengan ini kami juga membutuhkan 3.274 PTPS,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan belajar dari Pemilu 2024, pengawasan belum cukup totalitas karena masih banyak terdapat permasalahan sengketa dari Pemilu.
“Secara umum kita sudah memberikan apresiasi, tetapi setelah diidentifikasi, ada pengawas TPS yang lalai, pengawas kelurahan desa yang tidak maksimal bahkan Panwascam, sehingga ada yang kita lepaskan,” ujarnya.
Ia mengaku pada Pemilu lalu, ada sebanyak 12 permohonan yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga diharapkan pada Pilkada November 2024 ini dapat dicegah dengan kualitas pengawas TPS.
Pengawas TPS harus dilatih secara intensif untuk menangani berbagai aspek teknis dan administratif Pilkada. Mereka akan bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemungutan suara, mencegah pelanggaran, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan Pilkada.
“Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap TPS di Maluku memiliki pengawas yang kompeten dan siap bekerja. Kami berharap kehadiran mereka dapat meningkatkan integritas dan kredibilitas proses pemilihan,” jelas Stevin.
Proses seleksi pengawas TPS akan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan prioritas diberikan kepada calon yang memenuhi syarat dan memiliki pengalaman di bidang pengawasan pemilu. Bawaslu Maluku mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses ini dan menjadi bagian dari upaya menjaga demokrasi di daerah ini.
“Sekarang kami sedang melakukan persiapan perekrutan. Sesuai undang-undang, mereka akan direkrut 23 hari sebelum pencoblosan dan bertugas maksimal tujuh hari,” ucapnya.
Pewarta : Winda Herman
Editor : Indra Gultom
Discussion about this post