NAMLEA,POJOKMALUKU.COM – Arah angin hukum tampaknya mulai berbalik ke PT. SAFI. Perusahaan yang disebut-sebut tengah beroperasi di wilayah Desa Bara, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, kini resmi masuk radar Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen kepemilikan dan perizinan PT. SAFI, menyusul mencuatnya dugaan aktivitas perusahaan tersebut di atas lahan yang diklaim sebagai tanah masyarakat Desa Bara.
Langkah ini disampaikan Pangestu di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025) pukul 16.12 WIT, usai melakukan permintaan keterangan terhadap Kepala Desa Tanjung Karang dan manajemen PT. SAFI.
“Kita akan turun langsung ke lapangan dan cek dokumen PT. SAFI. Setelah itu, kami juga akan komparasikan data ke BPN untuk memastikan apakah benar lahan tersebut tercatat secara sah di DPS atau tidak,” tegas Tegar Pangestu.
Penyelidikan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, ratusan warga Desa Bara menggelar aksi di depan Kantor Kejari Buru, menuntut aparat penegak hukum untuk memeriksa Direktur PT. SAFI yang dituding beroperasi tanpa izin di tanah adat mereka.
Dalam orasi panas yang menggema kala itu, massa menuding PT. SAFI telah “merampas” hak masyarakat dan menantang Kejari agar tidak tinggal diam.
Kini, dengan langkah tegas Kejari Buru yang mulai membuka dokumen perusahaan tersebut, publik menunggu, benarkah PT. SAFI beroperasi di luar koridor hukum, ataukah ada pihak lain yang bermain di balik konflik lahan Desa Bara ini?.(PM-13)
Discussion about this post