NAMLEA,POJOKMALUKU.COM – Presiden RI, Prabowo Subianto baru baru ini mengeluarkan ultimatum terkait dilarang keras adanya keterlibatan APH dalam sketsa pertambangan ilegal tanpa izin PETI di Indonesia.
Namun , ultimatum RI – 01 itu rupanya tidak diindahkan dan alih – alih masi saja ada oknum nakal yang main api dibelakang layar mengesampingkan instruksi itu.

Untuk diketahui, salah satu Oknum Polisi Militer POM di Namlea, Kabupaten Buru Maluku diduga menjalani bisnis haram ilegal di areal pertambangan ilegal tanpa izin PETI di gunung botak.


AG alias oknum POM ini dikabarkan bermain tambang sekaligus donatur dan memiliki beberapa jenis usaha ilegal mulai dari bak rendaman, tromol, dompeng, Kolam, yang tidak lepas pisah dari penggunaan Bahan Beracun Berbahaya B3 , jenis Cianida, Karbon, kapur, soda api, juga Air Perak.
Hal ini disampaikan Sekretaris Umum Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia GMPRI Cabang Kabupaten Buru, Moksen Umasugi, kepada POJOKMALUKU.COM di Namlea Senin (3/11/25).
Umasugi mengatakan, bisnis haram milik oknum POM itu berjalan sudah cukup lama dan sampai saat ini belum tersentuh hukum.

“Bisnis milik anggota POM itu diduga kuat beroperasi sudah lama, namun anehnya tidak disentuh hukum sama sekali”. kata Moksen.
Iapun menduga kuat keterlibatan oknum POM itu jika di sasar pihak yang berwajib, maka terbongkarlah deretan mafia – mafia yang lain, bahkan bisa saja petinggi di institusi itu ikut terjaring.


Selain itu, merekapun meminta agar pihak terkait maupun Panglima tertinggi institusi POM untuk memanggil dan memproses oknum POM alias AG sesuai kode etik. Karna menurut mereka, jika dugaan keterlibatan bisnis haram itu dibiarkan maka sudah barang tentu menjadi preseden buruk bagi institusi bahkan publik hilang percaya.
Ditempat terpisah, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam HMI MPO Cabang Pulau Buru, Haris Goa mengatakan bahwa, pihaknya tidak akan tinggal diam soal isu pertambangan di Kabupaten Buru.
Merekapun dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa di Kabupaten Buru untuk mendesak APH melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut, dan diproses secara hukum.
“Dalam waktu dekat, HMI MPO dan GMPRI akan melakukan aksi demonstrasi meminta agar oknum POM itu dipanggil, dan diadili sesuai hukum yang berlaku,”ucap Haris.

Diketahui, baru baru ini pihak Kepolisian setempat melakukan himbauan, sosialisasi pengosongan, penertiban area tambang emas gunung botak berdasarkan surat perintah diantaranya:
1. Nomor: Sprin/1074/VII/PAM.3.3./2025
Pertimbangan bahwa dalam rangka Pencegahan dan Antisipasi segala bentuk kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Gunung Botak di wilayah hukum Polres Buru,
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri;
3. Surat Gubernur Maluku Nomor 500.10.2.3/1052 tanggal 19 Juni 2025 tentang Penertiban dan Pengosongan Wilayah Pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru;
4. Keputusan Kepala Kepolisian Resor Buru Nomor: Kep/5/1/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Rencana Kerja Kepolisian Resor Buru Tahun Anggaran 2025;
5. Perkiraan Intelijen Khusus Nomor: R / Kirsus / 10/ IX / 2025 Tanggal 29 September 2025 tentang Pelaksanaan Pengamanan untuk Penertiban dan Pengosongan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lokasi Gunung Botak Kabupaten Buru Provinsi Maluku.(PM-13)












Discussion about this post