LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Penjabat Bupati Maluku Tenggara (Malra) membuka rapat koordinasi (Rakor) tim percepatan penurunan Stunting kecamatan Kei kecil tahun 2024 berlangsung di Balai Ohoi Langgur,Jumat (30/8/2024).
Pantauan media ini, kegiatan rakor itu melibatkan para kepala puskesmas dalam wilayah kerja kecamatan Kei kecil Puskesmas Wakdek,Kolser,dan Ibra,kepala Ohoi, pejabat kepala Ohoi,Ketua PKK,ketua BSO/BPO, Kordinator Posyandu,Kader KPM,Satgas Stunting,dan pendamping Desa.
Dalam arahan Jasmono mengatakan Kabupaten Maluku Tenggara merupakan salah satu Kabupaten Lokus stunting di Provinsi Maluku.
“Angka Prevalensi Stunting Kab. Maluku Tenggara pada tahun 2018 sebesar 30,01 cenderung turus menurun dari waktu ke waktu, dan pada saat ini berada pada kisaran 16 %, dan diharapkan pada akhir tahun 2024, angka prevalensi kita sudah bisa menjawab target nasional yakni sebesar 14 %,” paparnya.
Dijelaskan, Kecamatan Kei Kecil merupakan kecamatan dengan populasi penduduk paling banyak di Kabupaten Maluku Tenggara, dengan jumlah penduduk pada kisaran 35.000 jiwa atau sekitar 27 % dari total keseluruhan penduduk di Kabupaten Maluku Tenggara. Hal ini tentu juga berdampak pada jumlah balita yang harus di pantau kondisi serta perkembangannya.
“Kondisi Stunting di Kecamatan Kei Kecil berdasarkan data Triwulan I tahun 2024 dari Dinas Kesehatan Kab Maluku Tenggara Jumlah Sasaran Balita sebanyak 1.913 Balita Terpantau sebanyak 1787 atau 93,41 % Jumlah Balita Stunting sebanyak 245 atau sebesar 13,71 %,”rincinya.
Lanjut Jasmono menjelaskan, Jika dilihat dari Persentasenya, maka kecamatan kei Kecil sudah mencapai target nasional yakni 14 %, Namun Jumlah anak absolutnya masih sangat banyak.
“Stunting merupakan permasalahan yang multi dimensi sehingga perlu peran serta banyak pihak dalam upaya penanganannya, baik Pemerintah, Swasta, LSM,Tokoh Adat, Tokoh Agama, Kelompok Kategorial, dan tentu Peran Masyarakat,”tegasnya.
Oleh karena itu, Perpres 72 tahun 2021 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan adanya Tim TPPS dari Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan bahkan sampai ke Desa / Ohoi. Camat adalah Ketua TPPS di tingkat kecamatan sedangkan Kepala Ohoi adalah Ketua TPPS di tingkat ohoi.
“Untuk itu, Sesuai amanat Perpres dimaksud, maka hari ini Camat dan seluruh jajaran Kecamatan Kei Kecil telah melaksanakan salah satu tugasnya, dan diharapkan pada waktunya Setiap Kepala Ohoi akan melaksanakan fungsinya juga sebagai Ketua TPPS Ohoi yang salah satu tugasnya adalah melakukan Rembuk Stunting Ohoi,”ucap Jasmono.
Dikesempatan itu Jasmono mengingatkan bahwa setiap Ohoi wajib menganggarkan Kegiatan Stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam APBDEs, untuk itu Kepala Ohoi dan Pendamping Desa diharapkan mengawal setiap usulan yang sudah disepakati dalam rembuk stunting ohoi masing-masing.
“Kader Posyandu diharapkan lebih proaktif dalam Pemantauan kaeaktifan dan partisipasi balita dalam kegiatan Posyandu sehingga tumbuh kembang balita dalam terus dipantau,” pintanya.
Ditambahkan Jasmono, Kader Pembangunan Manusia (KPM) harus bisa memastikan seluruh data baik data spesifik maupun data sensitif tersedia untuk menjadi dasar dalam melakukan intervensi pada setiap balita stunting.
“Dalam kaitan dengan percepatan Penurunan Stunting di Ohoi masing-masing maka Setiap Ohoi wajib membentuk TPPS di tingkat Ohoi.
Permasalahan lainnya seperti Kamtibmas menjelang Pilkada,”tutup Jasmono (PM-04)
Discussion about this post