MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Tanah untuk pembangunan kota Masohi sebagai ibu kota kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk kedua kalinya digugat di pengadilan negeri Masohi oleh keluarga Lokolo.
“Ini kedua kalinya Keluarga Lokolo ajukan gugatan soal penguasaan tanah di kota Masohi dengan fokus tergugat berbeda dari sebelumnya,” tandas Sufriadi, SH,SHI,MH kuasa hukum keluarga keturunan dari Frans Lokolo kepada awak Media di Masohi, Kamis (12/92024).
“Jumat Besok atau Senin kami keluarga Frans Lokolo ajukan gugatan kepada para pihak atas penguasaan tanah milik keluarga Lokolo di Masohi, hari ini saya selaku kuasa hukum baru mengambil formulir untuk pendaftaran secara online,” sambungnya.
Dikatakan,Para pihak yang bakal digugat yakni Pemerintah daerah terkait lokasih tanah yang dibangun Pendopo Bupati Maluku Tengah, kemudian pihak DPRD, KPU, BPN, dan BPS dan PLN,tidak hanya itu mantan Wakil Bupati Maluku Tengah Marlatu Leleury juga termasuk yang bakal digugat.
“Gugatan yang bakal kami dilayangkan ke Pengadilan Negeri Masohi berfokus di luar tanah pemberian Negeri Amahai dan fokus pada tanah warisan Frans Lokolo,” ungkapnya.
Terkait dengan dua kali gugatan soal penguasaan tanah yang diputuskan Pengadilan Negeri Masohi dengan melahirkan NO atau cacat formil, Sufriadi katakan tidak menyurut keluarga Lokolo kembali ajukan gugatan ke pengadilan.
“Keputusan NO itu masih terbuka luas untuk menghasilkan gugatan baru yang artinya keputusan NO itu disebabkan karena ada data yang perlu di lengkapi,” jelasnya.
Didampingi pemberi kuasa yakni Josias Lokolo, Thobias Lokolo, Matheos Lokolo dan Lambertus J. Lokolo, Sufriadi katakan, dalam Kota Masohi terdapat setidaknya total 30 hektar tanah milik keluarga Lokolo. 25 hektar di dusun Aleruno (Kelurahan Namaelo) sedangkan 5 hektar di dusun Nama (Kelurahan Ampera).
“Hasil Gugatan tahun 2013 yang diputuskan NO itu karena kekurangan data yakni pihak delegasi. Kemudian gugatan tahun 2017 juga diputuskan NO oleh hakim dengan alasan pihak tergugat hanya berfokus Pada Pemda Maluku Tengah sementara penguasaan tanah disengketakan juga berdiri bangunan dari lembaga pemerintah lainnya,” ujarnya.
Lanjut dijelaskan Sufriadi, kalau Berdasarkan fokus Gugatan kali ini ke para pihak-pihak yang dikuasai kurang lebih 6 hektar,dengan jumlah ganti rugi yang diajukan dalam gugatan sebesar 100 miliar.
“Jadi 100 miliar itu terbagi ke 7 pihak dan besaran ganti rugi masing-masing tergantung jumlah tanah yang dikuasai dan berapa lama menguasai tanah-tanah tersebut,” tukasnya(PM-07)
Discussion about this post