Pojokmaluku.com
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Uncategorized

DPRD Maluku Gelar RDP Bahas Sengketa Tanah Eks Hotel Anggrek Ambon

Redaksi by Redaksi
7 Maret, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
DPRD Maluku Gelar RDP Bahas Sengketa Tanah Eks Hotel Anggrek Ambon

AMBON,POJOKMALUKU.COM – Ahli waris almarhum Simon Latumalea bersama warga yang terdampak sengketa tanah Dusun Dati Sopiamaluang, yang dikenal sebagai lokasi eks Hotel Anggrek Ambon, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Maluku.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon, Jumat (6/3/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, S.H.

Baca Juga :

Festival Pameran Hardiknas Malra Jadi Panggung Talenta Anak Kei dan Penguatan Karakter

DPRD Maluku Turun Cek Sekolah, TPP Guru Masuk Agenda Pengawasan

Pertamina AFT Pattimura Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Darling Recycle Creative Day di Ambon

Pertemuan tersebut membahas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon terhadap Putusan Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Ambon yang berkaitan dengan objek tanah sengketa tersebut.

Dalam forum tersebut, para ahli waris menyampaikan dugaan kuat terjadinya “anarki yudisial” serta indikasi pemalsuan dokumen yang mereka sebut sebagai “kejahatan sains”. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam kepastian hukum serta status kepemilikan aset strategis di Kota Ambon.

Menurut para pemohon, objek sengketa Dusun Dati Sopiamaluang sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950.

Putusan tersebut, kata mereka, bahkan telah dilaksanakan melalui eksekusi resmi oleh negara pada 6 April 2011.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Secara hukum, menghadirkan perintah eksekusi baru atas objek yang sudah pernah dieksekusi tanpa membatalkan eksekusi sebelumnya merupakan cacat prosedur yang sangat serius,” demikian disampaikan dalam RDP tersebut.

Ahli waris juga menyoroti dasar kemenangan pihak pemohon eksekusi dalam perkara terbaru, yakni dokumen Acte Van Eigendom Nomor 2842 yang diklaim diterbitkan pada tahun 1922.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri pada 4 September 2024, dokumen tersebut diduga tidak autentik.

Hasil analisis forensik menunjukkan adanya anakronisme teknologi, yakni indikasi bahwa dokumen yang disebut berasal dari tahun 1922 justru dicetak menggunakan printer inkjet, teknologi yang baru berkembang jauh setelah masa kolonial Belanda.

Temuan ini dinilai sebagai indikasi kuat bahwa dokumen alas hak yang digunakan dalam perkara perdata tersebut diduga merupakan dokumen palsu.

Melalui RDP tersebut, para ahli waris berharap adanya pengawasan dari DPRD Provinsi Maluku terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga meminta agar pelaksanaan eksekusi ditinjau kembali hingga seluruh fakta hukum, termasuk temuan forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan, dapat diperiksa secara menyeluruh.

Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon menyatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan detail terkait data register Eigendom 243.

“Jika kami menjawab apakah atas nama A atau B, itu bisa menjadi bola liar. Data itu pasti ada, nanti kami lihat kembali,” ujar perwakilan BPN.

BPN juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93, sebelum pelaksanaan eksekusi harus dilakukan penunjukan batas oleh panitera pengadilan berdasarkan putusan pengadilan.

“BPN hanya memiliki kewenangan melakukan pengukuran tanah,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menyatakan keprihatinannya karena rencana eksekusi tersebut melibatkan banyak masyarakat.

“Kami tidak mengintervensi putusan pengadilan, tetapi persoalan ini menyangkut masyarakat dan fasilitas negara sehingga perlu ada solusi yang tidak merugikan banyak pihak,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Maluku Nina Batuatas, S.H., M.H., menilai kasus ini membingungkan karena terdapat dua putusan terkait satu objek sengketa yang sama.

Ia menjelaskan sebelumnya objek tanah tersebut telah dimenangkan oleh PD Pandja Karya dan telah dieksekusi. Namun pada tahun 2023 muncul gugatan baru dengan dasar akta eigendom dari pihak Sahurila.

“Ini satu objek yang sama tetapi memiliki dua putusan eksekusi. Apalagi saat ini sudah ada tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen eigendom dan proses hukumnya sudah P21,” ujarnya.

Menurutnya, Komisi I DPRD Maluku berencana turun langsung ke lapangan saat agenda eksekusi pengukuran batas (eksering) pada 10 Maret mendatang untuk melihat kondisi sebenarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Maluku Wahid Laitupa, S.Sos., meminta agar proses eksekusi ditunda hingga perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen eigendom mendapatkan putusan pengadilan.

“Orang yang diduga merekayasa dokumen eigendom sudah ditahan sebagai tersangka. Maka pengadilan seharusnya mempertimbangkan hal ini sebelum melakukan eksekusi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Dari hasil RDP tersebut, pimpinan rapat menyatakan DPRD Maluku akan mengundang pihak Sahurila, Pengadilan Negeri Ambon, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dalam RDP lanjutan.

Hasil pertemuan itu nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku guna menentukan langkah dan rekomendasi selanjutnya.(PM-Maria)

Tags: BPN AmbonDPRD Provinsi MalukuKomisi I DPRD Provinsi MalukuSengketa tanah eks hotel Anggrek ambon

BeritaTerkait

Festival Pameran Hardiknas Malra Jadi Panggung Talenta Anak Kei dan Penguatan Karakter

Festival Pameran Hardiknas Malra Jadi Panggung Talenta Anak Kei dan Penguatan Karakter

by Redaksi
27 April, 2026
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Suasana semarak dan penuh warna mewarnai pelataran Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara saat Festival Pameran dalam rangka...

DPRD Maluku Turun Cek Sekolah, TPP Guru Masuk Agenda Pengawasan

DPRD Maluku Turun Cek Sekolah, TPP Guru Masuk Agenda Pengawasan

by Redaksi
12 Maret, 2026
0

AMBON,POJOKMALUKU.COM - Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, john Laipeny, memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, serta hahan...

Pertamina AFT Pattimura Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Darling Recycle Creative Day di Ambon

Pertamina AFT Pattimura Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Darling Recycle Creative Day di Ambon

by Redaksi
8 Februari, 2026
0

Jelang Ramadan, DPRD Maluku Ingatkan Pertamina, PLN dan Bulog Kerja Ekstra

Jelang Ramadan, DPRD Maluku Ingatkan Pertamina, PLN dan Bulog Kerja Ekstra

by Redaksi
12 Maret, 2026
0

AMBON,POJOKMALUKU.COM - Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, john Laipeny, memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, serta hahan...

Berita Kehilangan

Berita Kehilangan

by Redaksi
26 Agustus, 2025
0

“Pertama”Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Kunker di Malra

“Pertama”Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Kunker di Malra

by Redaksi
12 Mei, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melakukan kunjungan kerja (Kunker) pertama ke Kabupaten Maluku Tenggara setelah dilantik oleh Presiden Prabowo...

Next Post
Umat Hindu Bagikan Takjil di Tugu Tani Kabupaten Buru

Umat Hindu Bagikan Takjil di Tugu Tani Kabupaten Buru

Polres Buru Musnahkan Ribuan Liter Minuman Beralkohol

Polres Buru Musnahkan Ribuan Liter Minuman Beralkohol

Discussion about this post

Recommended Stories

Huwae Gunakan Hak Pilih Dan Tinjau TPS Di Kota Langgur

Huwae Gunakan Hak Pilih Dan Tinjau TPS Di Kota Langgur

27 November, 2024

Twitter Proves Adidas Superstars Still Dominate Fashionable Footwear

29 Juni, 2024
Anggaran Daerah Tekor ratusan juta rupiah di Pengelolaan  Anggaran Makan Minum Setda Malteng tahun 2023

Anggaran Daerah Tekor ratusan juta rupiah di Pengelolaan Anggaran Makan Minum Setda Malteng tahun 2023

13 Oktober, 2025

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Masohi Tunggu Laporan Audit Terkait Dugaan Fraud Kredit Kece

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VSAT BRISAT Resmi Terpasang di PT Sumber Daya Wahana dan PT Nusaina, Transaksi Tak Lagi Terganggu Sinyal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Denwet Bantah Tuduhan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In