Pojokmaluku.com
Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Headline

Gugatan Lahan Kota Masohi Berjalan, Hakim Mediasi, Dua pihak Mangkir

Redaksi by Redaksi
3 Oktober, 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Gugatan Lahan Kota Masohi Berjalan, Hakim Mediasi, Dua pihak Mangkir

MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Gugatan keluarga ahli waris Frans Lokolo atas lahan kota Masohi akhirnya berjalan. Sidang perdana pun berjalan hingga, berujung pada proses mediasi yang digelar Pengadilan Negeri Masohi,Rabu (2/10/2024).

Sidang mediasi yang dipimpin hakim pengadilan negeri Masohi,kabarnya berjalan lancar. Hanya saja, dari setidaknya 6 pihak yang tergugat dalam kasus yang ditengarai belum tuntas 1957 sejak, kota Masohi itu, terdapat dua pihak lainnya Mangkir. Mereka masing masing, DPRD Malteng dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga :

Kompensasi Telkom Namlea Tiputapa

Demo Akurat, diterima Komposisi lengkap Pimpinan Eksekutif

Kalapas dan Kejari Piru Harus Dievaluasi, Ini Penyebabnya

Kepada wartawan, Supriadi, Kuasa hukum keluarga Lokolo prinsipnya mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan pengadilan negeri Masohi. Dia menghimbau para pihak tergugat yang tidak hadir dapat menghargai proses mediasi itu.

“Sebelumnya kami mengapresiasi proses mediasi yang dilakukan pengadilan negeri Masohi hari ini. Kami berharap para pihak yang belum hadir dapat menghargai proses ini,sebab banyak sekali solusi yang dapat diselesaikan secara baik diluar gugatan yang ada,”tandasnya.

Dikatakan solusi mediasi adalah alternatif yang paling tepat untuk menyelesaikan gugatan tanah hak milik keluarga Frans Lokolo.

“Kami memang belum menawarkan solusi kami. Namun ini kami sampaikan,solusi alternatif sebelum sidang sesuai gugatan kami itu jauh lebih mudah atau lebih kecil dari nilai ganti rugi yang ada di dalam gugatan. Sehingga jika hal ini disepakati, kami pastikan akan memberikan banyak kemudahan untuk menuntaskan masalah ini,”urainya.

Sebelumnya diberitakan keluarga Lokolo Masyarakat hukum adat negeri Amahai Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kembali menggugat penguasaan lahan kota Masohi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Upaya hukum yang dipastikan akan kembali didaftarkan di pengadilan negeri Masohi dalam waktu paling lambat Senin pekan depan itu, menyasar sekitar 7 pihak. Ironisnya para pihak itu termasuk pemerintah Malteng, DPRD serta mantan wakil bupati Malteng Marlatu Leleury. Sedangkan 4 pihak lainnya,masing masing PT PLN, Kantor Komisi Pemilihan Umum, Kantor Badan Pertanahan Malteng dan kantor Badan Pusat Statistik Malteng.

Kepada wartawan di Masohi,Sufriadi kuasa hukum keluarga Lokolo menyebutkan gugatan yang akan dilayangkan pihaknya itu memang bukan kali pertama. Sebelumnya, telah dua kali kliennya menggugat penguasaan lahan adat milik mereka.

“Perjuangan keluarga Lokolo atas penguasaan lahan sejumlah pihak diatas lahan adat mereka memang bukan kali pertama. Sebelumnya sudah dua kali upaya itu dilakukan. Pertama pada tahun 2013 dan 2017 lalu. Namun saat itu putusan pengadilan NO. Hal itu akibat materi gugatan masih terdapat kekurangan,”jelasnya.

“Jadi berdasarkan pengalaman itu,kami kembali melayangkan gugatan yang insya Allah akan kami daftarkan paling lambat,Senin pekan depan,”tandasnya di Masohi,Kamis (12/9).

Sufriadi yang saat itu didampingi, Josias Lokolo, salah satu ahli waris tanah adat itu mengakui lahan milik keluarga Lokolo yang diperoleh secara turun temurun itu seluruh luasannya sekitar 30 hektar lebih,yang sampai dengan saat ini berada dalam penguasaan sejumlah pihak,sala satunya pemerintah kabupaten Malteng.

Terhadap hal itu pihaknya juga telah melakukan identifikasi dan hanya melayangkan gugatan kepada kurang lebih 6-7 hektar lahan.

“Lahan adat milik klien kami ini tergolong sangat luas dari sejumlah keluarga lain di negeri Amahai yang juga masih dalam penguasaan pihak lain. Ada kurang lebih sekitar 30 hektar lahan yang masih dalam penguasaan pemerintah kabupaten Malteng dan sejumlah pihak. Namun kami memfokuskan gugatan kali ini hanya pada 7 pihak, dengan luasan sekitar 6-7 hektar lahan yang dikuasai tanpa dasar hingga saat ini,”ungkapnya.

Dia mengatakan penguasaan lahan milik keluarga Lokolo dimulai sejak kota Masohi diresmikan pada tahun 1957 lalu. Namun demikian sampai dengan tahun ini kurang lebih sekitar 66 tahun, Janji ganti rugi lahan oleh pemerintah kabupaten, tidak pernah dituntaskan. alhasil, telah terjadi penguasaan oleh pihak lain,hingga praktek jual beli yang berdampak pada kerugian sangat besar bagi pemilik lahan.

“Belajar pada pengalaman sebelumnya,serta mempertimbangkan banyak faktor, salah satunya layanan publik dan proses aktivitas pemerintahan, kami tidak menggugat semua pihak yang menguasai lahan klien kami. Gugatan kali ini akan fokus pada beberapa pihak yang dirasakan sangat penting harus bertanggung jawab atas masalah ini,salah satunya Pemerintah kabupaten Malteng,”ujarnya.

Lebih jauh Sufriadi menjelaskan pihaknya mengantongi alat bukti yang tervalidasi memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menggugat penguasaan lahan milik keluarga Lokolo.

“Kami punya alat bukti kesepakatan tahun 1959 dan bukti lain berupa dokumen batas batas tanah yang sedang dikuasai para pihak itu pada 19 September 1986 serta bukti lain tentang sejarah kota Masohi yang mengulas lahan atau tanah milik keluarga Lokolo, yang dikuasai para pihak itu sampai sekarang,”cetusnya.

Secara ringkas Sufriadi menjelaskan lahan 7 hektar yang menjadi fokus gugatan pihaknya itu berada di dua lokasi. Yakni 20 hektar di dusun Aleruno saat ini wilayah kelurahan Namaelo,5 hektar lainnya di wilayah kelurahan Namasina yang dulunya dikenal dengan nama Dusun Nama.

“Kita fokus pada dua area dengan jumlah luas 20 hektar dan 5 hektar. Meski secara umum jumlah luasan yang ada dalam penguasaan banyak pihak namun kami fokuskan pada 7 hektar dengan 7 pihak yang akan kami gugat,salah satunya adalah pemerintah kabupaten Malteng dan DPRD,PLN serta beberapa lainnya termasuk mantan wakil bupati Malteng Marlatu Leleury,”tutup Sufriadi. (PM-TIM).

Tags: Kaluarga Lokolo gugat pemda MaltengPemeda Malteng di gugatTanah Pemda Malteng digugat

BeritaTerkait

Kompensasi Telkom Namlea Tiputapa

Kompensasi Telkom Namlea Tiputapa

by Redaksi
10 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Kompensasi yang dilakukan Telkom Namlea untuk menjawab tuntutan Masyarakat Bupolo selaku konsumen diduga tiputapa semata. Seharusnya, kompensasi berupa...

Demo Akurat, diterima Komposisi lengkap Pimpinan Eksekutif

Demo Akurat, diterima Komposisi lengkap Pimpinan Eksekutif

by Redaksi
3 September, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM - Bupati Maluku Tengah (Malteng), Zulkarnain Awat Amir didampingi Wakil Bupati Mario Lawalatta, dan Sekkab Rakib Sahubawa menerima langsung...

Kalapas dan Kejari Piru Harus Dievaluasi, Ini Penyebabnya

Kalapas dan Kejari Piru Harus Dievaluasi, Ini Penyebabnya

by Redaksi
2 September, 2025
0

PIRU,POJOKMALUKU.COM - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seram Bagian Barat (LBH-MUI SBB) Hasan Hermanses, S.H.,M.H mendesak Kepala...

Putusan MA Perkara Horale-Saleman Gugatan Ditolak, Bukan Status Quo

Putusan MA Perkara Horale-Saleman Gugatan Ditolak, Bukan Status Quo

by Redaksi
28 Agustus, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Polemik sengketa perdata antara Pemerintah Negeri Horale dan Negeri Saleman kembali menghangat setelah muncul klaim menyesatkan mengenai amar...

Spid Long Boat Hilang di Perairan Ohoi Waer, Maluku Tenggara

Spid Long Boat Hilang di Perairan Ohoi Waer, Maluku Tenggara

by Redaksi
22 Agustus, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Sebuah spid long boat milik keluarga Rahawarin dilaporkan hilang di sekitar perairan Ohoi Waer, Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis...

Bupati  Santuni  Korban  akibat Tawuran antar pelajar yang  berujung Bentrok antar warga Desa Hunuth–Hitu

Bupati Santuni Korban akibat Tawuran antar pelajar yang berujung Bentrok antar warga Desa Hunuth–Hitu

by Redaksi
20 Agustus, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUJU.COM - Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, Rabu (20/8/2025) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban Meninggal dunia akibat tawuran...

Next Post
Melalui Program TMMD, Sejumlah Rumah Diperbaiki Kodim 1503/Tual

Melalui Program TMMD, Sejumlah Rumah Diperbaiki Kodim 1503/Tual

Pendukung dan Simpatisan Sambut Paslon MTH-VR Di Elat

Pendukung dan Simpatisan Sambut Paslon MTH-VR Di Elat

Discussion about this post

Recommended Stories

Pemerintah Negeri Layeni Serahkan Hibah Tanah seluas 3,68 Ha kepada SMA 17 Malteng

Pemerintah Negeri Layeni Serahkan Hibah Tanah seluas 3,68 Ha kepada SMA 17 Malteng

13 Agustus, 2025
Gotong Royong Mantapkan Lapangan Upacara Menyongsong HUT RI ke-80,Camat TNS Apresiasi Kekompakan Masyarakat

Gotong Royong Mantapkan Lapangan Upacara Menyongsong HUT RI ke-80,Camat TNS Apresiasi Kekompakan Masyarakat

9 Agustus, 2025
Rutan  Kelas IIB Masohi Resmi Menyandang Gelar Instansi P4GN

Rutan Kelas IIB Masohi Resmi Menyandang Gelar Instansi P4GN

26 September, 2024

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaikan Onta Keluar Dari Lubang Jarum, Barnabas Orno Dukung IR-LA di Pilbup Malteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSU Masohi “Turun Kelas”, Tenaga dokter berpikir Hengkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Malra Soroti Kekeliruan Pusat, “Langgur Itu Maluku Tenggara, Bukan Tual!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!