LANGGUR,POJOKMALUKU.COM –
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Evav Sejahtera Kabupaten Maluku Tenggara, Fatma Talaohu menyayangkan adanya politisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dipimpinnya. Cilakanya, politisasi PDAM Tirta Evav Sejahtera mengarah ke kampanye hitam.
“Menanggapi akhir-akhir ini Perumda Air Minum Tirta Evav Sejahtera Kabupaten Maluku Tenggara digunakan sebagai isu-isu politik, prinsipnya, kita mengapresiasi positif. Sayangnya, pernyataan-pernyataan yang disampaikan terkesan tendensius. Dan tidak memberikan edukasi bagi masyarakat,” katanya.
Terkait kontribusi PDAM dalam mendongkrak PAD misalnya, dijelaskan, agar mampu memberikan kontribusi pendapatan ke daerah, terdapat dua permasalahan pokok, dan harus dipenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Yakni, umur jaringan induk dan diameternya.
“Jaringan induk yang digunakan hingga saat ini adalah pipa induk 10 inc yang sudah berumur 52 Tahun. Karena usia jaringan, sudah terjadi korosi mengakibatkan diameter pipanya sudah mengalami penyempitan,”Jelasnya.
Kondisi ini, katanya berimbas pada kualitas pelayanan air bersih bagi pelanggan. “Diameter pipa berpengaruh pada tekanan air yang disalurkan ke pelanggan. Tekanan air standar untuk bisa menjalin kelancaran distribusi air ke Pelanggan adalah di atas 0,7 bar,” sambungnya.
Masalah lain, pengembangan Sambungan Rumah (SR) belum dibarengi dengan pengembangan jaringan induk.
Prinsipnya, dikatakan, jika jaringan induk bisa dibenahi, maka secara otomatis Pelanggan yang berstatus Distribusi yang mendapatkan pelayanan air pakai jadwal akan dinaikan statusnya menjadi Pelanggan Transmisi.
“Dengan demikian, target peningkatan PAD bisa dioptimalkan,” sebutnya.
Dijelaskan pula bahwa tarif Air yang diberlakukan PDAM belum Full Cost Recovery (FCR), atau pemulihan biaya penuh. Tarif air masih mengacu pada Peraturan Bupati Nomor : 8.K Tahun 2013. “Belum ada perubahan tarif selama 11 tahun berjalan,” urainya.
“Sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, secara tidak sadar Perusahaan memberikan subsidi per kubikasi air sebesar Rp.3.500 per kubik. Bila ditotalkan, jumlah subsidi yang diberikan PDAM mencapai Rp.350.000.000,” timpalannya.
Tarif yang belum FCR tersebut, baru dilakukan penyesuaian berdasarkan SK Gubernur Nomor 2133 Tahun 2023 yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020.
Oleh Bupati Maluku Tenggara, kenaikan tarif baru diberlakukan sejak Juni 2024, sehingga keuangan perusahaan mulai merangkak naik. Lebih dari itu, ditargetkan, Perusahaan sudah menjadi “ Sehat “ dan sudah bisa laba” Bahkan, keuangan perusahaan sudah mampu membiayai indikator penilaiannya,” ucap Talaohu Optimis.
Dikatakan, sudah merupakan Kewajiban bahwa Perusahaan harus bisa berkontribusi bagi terhadap peningkatan PAD. Dengan catatan bahwa , Cakupan Pelayanan PDAM harus mencapai 60 persen. Kenyataannya, cakupan pelayanan PDAM hingga saat ini baru mencapai 41,93 persen. Dan, perusahaan sudah harus dinyatakan sehat dan memperoleh laba.
“Jika Perusahaan memperoleh laba, untuk penyetoran ke Kas Daerah harus diatur oleh Kepala Daerah selaku Pemilik Perusahaan dan mengacu ke ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (PM-Dewi)
Discussion about this post