MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tantri Witak menegaskan, pelantikan Rahmat, S.H sebagai Penjabat (Pj) Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai di Minggu kedua Oktober 2024 lalu sudah sesuai prosedur.
Menurutnya riak-riak yang terjadi pasca pelaksanaan pelantikan merupakan hal yang biasa.
“Seluruh mekanisme telah dilalui, dan, pelantikan saat itu hanya bentuk legitimasi terhadap proses yang ada,” tandas Witak kepada POJOKMALUKU.COM, Rabu (16/10/2024).
Diketahui, dilantiknya Rahmat SH sebagai Penjabat KPN Administratif Yainuelo bersamaan dengan dilantiknya Pj KPN Messa Kecamatan TNS dan Pj KPN Portho Kecamatan Saparua pada Jumat 11 Oktober.
Pelantikan menuai kontroversi lantaran Negeri Yainuelo masih memiliki KPN yang masih aktif. Adalah, Hasim Tihurua. Dirinya adalah KPN aktif yang merupakan hasil dari proses demokrasi pemilihan KPN Negeri itu dua tahun silam.
Nah, Pelantikan Pj ditengah masa kepemimpinan KPN Defenitif inilah yang memantik gejolak dimasyarakat hingga berbuntut Pemalangan kantor KPN setempat.
Witak menjelaskan, pelantikan Rahmat SH sebagai Pj KPN Administratif Yainuelo, menindaklanjuti putusan PTUN yang telah berstatus Incrah.
“Jadi, pemilihan KPN ketika itu berlangsung dua putaran dimana Hasim Tihurua yang terpilih dan dilantik oleh Bupati saat itu. Namun hasil dari proses demokrasi saat itu digugat ke PTUN oleh pihak yang kalah,” kisahnya.
“PTUN dalam salah satu amar putusannya memerintahkan menganulir hasil pemilihan KPN saat itu. Intinya, pelantikan Rahmat telah melalui pertimbangan menindaklanjuti putusan PTUN yang berstatus incrah dimaksud,” jelasnya. (PM-07)
Discussion about this post