LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Septian Brian Ubra membantah tegas adanya materi kampanye yang menggunakan peningkatan status Ohoi Soa (dusun) menjadi Ohoi Administratif (desa administratif) adalah hasil dari kerja pihak tertentu.
Sebelumnya, dalam materi kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 , Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin menyinggung prestasi Mantan Bupati Malra, Anderias Rentanubun yang paling berjasa dalam peningkatan status ohoi administratif di Kabupaten Malra.
Olehnya itu,Ubra menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maka rancangan peraturan daerah terdiri ranperda usulan inisiatif DPRD dan ranperda usulan eksekutif.
Dengan demikian, peningkatan status ohoi soa menjadi ohoi administratif merupakan hasil dari ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Malra sewaktu itu.
“Ada yang menyebarkan isu bahwa mereka yang paling berjasa untuk peningkatan ohoi soa menjadi ohoi administratif. Ini perlu diklarifikasi Peningkatan status ohoi soa sebagai ohoi administrasi,bukan merupakan usulan ranperda eksekutif (Bupati) tapi hasil dari ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. Jadi jangan berbohong,” kesal Politisi muda Demokrat itu saat melakukan orasi politiknya di kampanya MTH-VR,Sabtu (19/10/2024) di kecamatan Kei besar Utara Timur.
Penegasan Ubra ini, sebagai protes atas materi kampanye yang terkesan melakukan pembohongan publik. Pasalnya, ia mengetahui jelas perjalanan terbentuknya ranperda yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Ohoi – Ohoi Administratif di Kabupaten Maluku Tenggara,(PM-Dewi)
Discussion about this post