LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Stepanus Layanan mengapresiasi masyarakat adat Ohoi Tanimbar Kei yang tertib pada saat menggelar aksi damai demonstrasi di Gedung DPRD Malra, Senin (14/4/2025).
Dikesempatan itu Layanan mengatakan, baginya,aspirasi yang disampaikan masyarakat adat Tanimbar Kei adalah bukti sekaligus fakta lapangan yang harus diperbaiki dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah KMH oleh Bapen Perda.
“Saya mengapresiasi seluruh masyarakat adat Ohoi Tanimbar Kei yang dengan tertib menyurati kami DPRD untuk menyampaikan aspirasi dalam kaitannya dengan pembahasan Ranperda ditingkat Bapen Perda nantinya,” katanya saat diwawancarai awak pers usai menerima demo damai masyarakat Tanimbar Kei diruang kerjanya.
Dirinya menjelaskan bahwa Ranperda KMH berupa peta batas wilayah adat Kepulauan Kei merupakan hasil pembahasan dari DPRD periode sebelumnya.
Layanan meminta masyarakat Tanimbar Kei untuk mendukung DPRD mengawal proses Ranperda tersebut ditingkat pembahasan bersama Bapen Perda.
“Sekali lagi terima kasih dan saya harap masyarakat Tanimbar Kei bisa mengawal ini ditingkat pembahasan bersama Bapen Perda. Karena yang disampaikan tidak hanya fakta tetapi juga data berupa peta wilayah adat dari Tanimbar Kei, maka saya minta untuk dikawal pada pembahasan Bapen Perda,” jelasnya.
Masyarakat adat Ohoi Tanimbar Kei menyatakan sikap menolak isi dari Ranperda tersebut.Ada 4 hal pokok yang dibeberkan dan dituntut pada aksi damai tersebut antara lain:
1. Pada jaman dahulu, setelah terjadi perang saudara di Matwaer maka Rat Sian Lefmanut menunjuk dan mengangkat Rat Mantilur di Somlain sehingga sejak saat itu Tanimbar Kei menjadi bagian dari Rat Mantilur Somlain.
2.Walaupun Tanimbar Kei secara adat termasuk dalam Ratschap atau wilayah kekuasaan Rat Mantilur di Somlain, namun menyangkut hak atas tanah, pulau dan laut yang berada didalam petuanan adat Tanimbar Kei sepenuhnya menjadi hak dari masyarakat adat Tanimbar Kei termasuk penguasaan, pengawasan dan pengelolaannya tanpa ada intervensi dari Rat Mantilur sebagai pemangku hukum adat tertinggi di wilayah tersebut.
3. Bahwa didalam Rancangan Perda Bab VIll Pasal 27 ayat (3), Lampiran I terlihat secara jelas bahwa Pulau Witir dan Pulau Nuhu Ta diletakkan dalam wilayah kekuasaan Rat Magrib Matwaer, padahal kedua pulau tersebut sejak jaman para leluhur adalah merupakan bagian dari wilayah petuanan adat Tanimbar Kei. Pemetaan wilayah adat yang demikian adalah bertentangan dengan fakta sejarah yang ada dan sangat mengganggu hak adat kami atas kedua pulau tersebut sehingga sangat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang dapat saja merugikan kami masyarakat adat di Tanimbar Kei di masa yang akan datang serta berpotensi pula menimbulkan konflik horisontal antar masyarakat dari Ratschap dan desa yang berbeda.
4. Apabila dalam proses pembahasan Rancangan Perda tersebut tidak dilakukan perbaikan sesuai fakta sejarah kepemilikan adat kami di Tanimbar Kei, maka kami masyarakat adat Tanimbar Kei secara tegas menyatakan penolakan terhadap Rancangan Perda tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dapat segera merubah dan memperbaiki peta pembagian wilayah adat di dalam Rancangan Perda tersebut.
Pokok-pokok penolakan ditandatangani Ketua Lembaga Adat Ohoi Tanimbar Kei Malin Ankod bersama Kepala Marga dan turut diketahui Kepala Ohoi Tanimbar Kei Daniel De Copped Sarmav. (PM-Dewi)













Discussion about this post