AMBON,POJOKMALUKU.COM – DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon menggelar uji publik rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City) 2025 di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Sabtu (13/9).
Kepala Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransi menegaskan komitmen membangun Ambon Smart City harus diwujudkan melalui kerja kolektif seluruh elemen. Menurutnya, ada tiga fondasi utama yang disiapkan, yakni struktur, infrastruktur, dan suprastruktur.
“Struktur berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak pada masyarakat. Infrastruktur mencakup pelayanan publik, pendidikan, sosial, hingga akses internet merata. Sedangkan suprastruktur menekankan pentingnya regulasi melalui perda, peraturan wali kota, hingga pembentukan Dewan Smart City,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hasil penilaian Institut Teknologi Bandung (ITB) menempatkan Ambon pada level survival dalam kesiapan digital. Kondisi ini menunjukkan Ambon sudah berada di jalur yang benar menuju transformasi layanan publik berbasis teknologi.
Sementara Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, konsep kota cerdas tidak boleh berhenti pada slogan.
“Ambon Smart City bukan sekadar jargon. Ini kewajiban bersama, dan semua OPD wajib berperan agar Ambon benar-benar tampil sebagai kota cerdas,” katanya.(PM-02)

Discussion about this post