LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Bupati Maluku Tenggara (Malra) Drs.M.Thaher Hanubun bersama wakil Bupati Carlos Viali Rahatoknam didampingi Pejabat Sekda Bernardus Rettob mengunjungi dua tempat sekaligus bertatap muka dengan ASN di beberapa dinas badan.
Pertemuan tersebut dibagi menjadi dua bagian dan untuk ASN dinas kesehatan,
rumah sakit umum daerah dan puskesmas yang ada di kota bertempat di Aula RSUD Karel Satsuitubun Langgur tepat pukul 9.00.
Sedangkan untuk dinas perikanan, badan pengelola perbatasan daerah,dinas pariwisata,BKD,dan Damkar bertempat di pelataran parkir dinas perikanan pada pukul 11.00.
Dikesempatan itu Dalam arahan Bupati Thaher mengatakan Perlu diketahui nilai NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) Maluku Tenggara oleh BKN pada awalnya kategori BAIK, namun karena beberapa keputusan yang dibuat menyebabkan nilai NSPK Malra turun, dan terancam seluruh pelayanan kepegawaian DIBLOKIR oleh BKN.
“Untuk itu, kedepan Saya minta hal ini tidak terulang kembali. Saya minta SEKDA dibantu kepala BKPSDM segera membuat laporan klarifikasi dan hal-hal dilakukan untuk melaksanakan arahan BKN,” tegasnya.
Dalam upaya kata Bupati,pelaksanaan Visi dan Misi,tentu membutuhkan
Chemistry (Kecocokan) dalam Tim Kerja,
“Saya perintahkan kepada Sekda dan Kepala
BKPSDM untuk menjajaki dan berkoordinasi
dengan KEMENDAGRI dan BKN untuk
persetujuan pelaksanaan Mutasi Jabatan
Eselon II, III dan IV melalui Job Fit,” pinta Bupati.
Selanjutnya untuk efisiensi belanja itu akan dialihkan untuk bidang Pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan dan prioritas lainnya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
“Dalam kaitan dengan peningkatan kinerja dan kualitas pengelolaan kepegawaian:
Per tanggal 20 Februari 2025, Saya sudah
MENCABUT beberapa keputusan tentang
Penunjukan PLT dan Pemberhentian Pejabat
Eselon IIl yang tidak sesuai dengan Prosedur
dan ketentuan yang berlaku, dan pencabutan
SK Tim Asistensi yang sebelumnya dibentuk
oleh Pejabat Terdahulu,”kata Hanubun.
“Kami juga akan melakukan evaluasi kebijakan mutasi dengan menggunakan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Pejabat sebelumnya,”tambahnya.
Mengurangi belanja lanjut Bupati , perjalanan dinas 50% untuk seluruh OPD.Membatasi belanja honorarium Melakukan efisiensi belanja operasional dan non operasional sekurang kurangnya belanja operasional perkantoran Mengurangi belanja yang bersifat mendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

“Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar OPD,”jelasnya.
Bupati juga menambahkan, lebih selektif memberikan hibah langsung.
Bupati meminta melalui SEKDA segera dipercepat efisiensi agar cepat rampung dan berkonsultasi dengan DPRD, bagi OPD yang terlambat melakukan penyesuaian.
“Saya minta TAPD langsung ambil langka pemotongan.Tidak menutup kemungkinan Saudara-Saudara mempelajari yang dicontohkan daerah lain. Seleksi terbuka, sehingga sesegera mungkin dilaksanakan mutasi untuk meningkatkan kinerja penataan kelembagaan,” pinta Bupati.
Selain itu, perlu dipertimbangkan,terutama beberapa OPD yang akan digabung atau dipertahankan. Dalam rangka kelancaran pemerintahan, tugas-tugas bidang pengawasan dan pembangunan bidang perkoperasian, UMKM dan pertumbuhan ekonomi dan bidang tugas tertentu akan pihaknya delegasikan kepada Wakil Bupati Maluku Tenggara.
“Wakil Bupati juga akan mengawasi sejauh mana pelaksanaan program kerja pada perangkat daerah dan disiplin pegawai ASN,”terang Bupati.
Dalam hal pelaksanaan Makan Bergizi Gratis,
Bupati minta kepada OPD Terkait untuk
Secara kontinyu melakukan koordinasi
dengan pemerintah pusat baik dalam hal
kelembagaan, sumber pembiayaan dan hal lainya.
Selain itu juga, alam upaya penataan kelembagaan, peningkatan Kinerja ASN dan Keuangan Daerah, bupati instruksikan berapa hal penting yakni, Pemerintah telah mengeluarkan INPRES Nomnor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dan ditindaklanjuti dengan SE MENDAGRI Nomor : 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
“Sesuai laporan yang saya terima, sudah
dikeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekda tanggal 4 Maret 2025, yang pada pokoknya antara lain belanja kegiatan seremonial,membatasi kajian, pencetakan, publikasi, dan seminar teknis lainnya, sehingga persiapan dan implementasinya dapat segera terealisasi,” rincinya.
Pada setiap acara dan Jam-Jam tertentu agar seluruh OPD didengarkan lagu Indonesia Raya dengan posisi berdiri untuk
mengembangkan semangat nasionalisme dan patriotisme.
Di akhir himbauannya, Bupati menyampaikan selamat menunaikan Ibadah Puasa bagi ASN yang beragama Islam dan selamat menyambut Pra- Paskah bagi ASN yang beragama Katolik dan Protestan. (PM-Dewi)

Discussion about this post