MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Proses hukum kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani penyidik Polsek Saparua dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum ( JPU ) cabang kejaksaan ambon di saparua Selasa ( 4/11/2024 ).
“Berkasnya sudah masuk tahap 1” kata Kanit Reskrim Polsek Saparua Bripka I Ketut Sukadana, Selasa (4/11/2024 ).
I Ketut mengatakan, setelah penyidik melakukan pelimpahan berkas tahap satu nanti, pihaknya tinggal menunggu petunjuk JPU selanjutnya.
“Kalau tahap satu kemudian dinyatakan lengkap, maka langsung tahap dua, Intinya kita tunggu petunjuk JPU kalau tahap satunya sudah lengkap.” Tandasnya.
Diketahui, LKL (alias bunga) berusia 14 tahun di negeri ullath kecamatan saparua timur, kabupaten maluku tengah menjadi korban persetubuhan oleh JP alias Jhoni (19) dan CP alias Chaken (25) yang diakui merupakan pacar dari Korban.
“Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Juni yang dilakukan oleh tersangka JP dan bulan September yang melibatkan tersangka CP, yang mana perbuatan tersebut dilakukan pada dua lokasi berbeda di tahun 2024,” Jelas Ketut
Ditambahkan, dari kejadian tersebut, diketahui LKL ( alias bunga ) telah mengandung selama 3 bulan sejak bulan Oktober, mengetahui kejadian kehamilan tersebut keluarga korban kemudian berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor Saparua.
Atas perbuatan tersebut kedua pelaku JP dan CP kemudian di sangkakan oleh penyidik Polsek Saparua dalam perkara tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasa 81 ayat (2) undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang,
“Tersangka di atas ditahan di Rutan Polsek Saparua pada tanggal 05 Oktober 2024 s/d 24 Oktober 2024 dengan surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/24/X/2024/Unit Reskrim tanggal 05 Oktober 2024, Surat perintah perpanjangan penahanan Nomor : SP.Han/24.a/X/2024/Unit Reskrim, tanggal 23 oktober 2024,” tutup I Ketut. (PM-02)
Discussion about this post