Pojokmaluku.com
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Daerah

Berkas Persetubuhan Anak Di bawah Umur di Saparua Masuk Tahap 1

Redaksi by Redaksi
5 November, 2024
Reading Time: 1 mins read
0
Berkas Persetubuhan Anak Di bawah Umur di Saparua  Masuk Tahap 1

MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Proses hukum kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani penyidik Polsek Saparua dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum ( JPU ) cabang kejaksaan ambon di saparua Selasa ( 4/11/2024 ).

“Berkasnya sudah masuk tahap 1” kata Kanit Reskrim Polsek Saparua Bripka I Ketut Sukadana, Selasa (4/11/2024 ).

Baca Juga :

Bangun Harapan Baru, Bupati Thaher Letakkan Batu Pertama Rumah Subsidi KPR FLPP di Mara

Kebun Kangkung Rutan Masohi Tumbuhkan Kemandirian Warga Binaan

Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke BPN RI Bahas Penyelesaian Tanah Eigendom di Maluku

I Ketut mengatakan, setelah penyidik melakukan pelimpahan berkas tahap satu nanti, pihaknya tinggal menunggu petunjuk JPU selanjutnya.

“Kalau tahap satu kemudian dinyatakan lengkap, maka langsung tahap dua, Intinya kita tunggu petunjuk JPU kalau tahap satunya sudah lengkap.” Tandasnya.

Diketahui, LKL (alias bunga) berusia 14 tahun di negeri ullath kecamatan saparua timur, kabupaten maluku tengah menjadi korban persetubuhan oleh JP alias Jhoni (19) dan CP alias Chaken (25) yang diakui merupakan pacar dari Korban.

“Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Juni yang dilakukan oleh tersangka JP dan bulan September yang melibatkan tersangka CP, yang mana perbuatan tersebut dilakukan pada dua lokasi berbeda di tahun 2024,” Jelas Ketut

Ditambahkan, dari kejadian tersebut, diketahui LKL ( alias bunga ) telah mengandung selama 3 bulan sejak bulan Oktober, mengetahui kejadian kehamilan tersebut keluarga korban kemudian berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor Saparua.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Atas perbuatan tersebut kedua pelaku JP dan CP kemudian di sangkakan oleh penyidik Polsek Saparua dalam perkara tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasa 81 ayat (2) undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang,

“Tersangka di atas ditahan di Rutan Polsek Saparua pada tanggal 05 Oktober 2024 s/d 24 Oktober 2024 dengan surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/24/X/2024/Unit Reskrim tanggal 05 Oktober 2024, Surat perintah perpanjangan penahanan Nomor : SP.Han/24.a/X/2024/Unit Reskrim, tanggal 23 oktober 2024,” tutup I Ketut. (PM-02)

Tags: Kasus anak di bawaLeasaPolsek Saparua

BeritaTerkait

Bangun Harapan Baru, Bupati Thaher Letakkan Batu Pertama Rumah Subsidi KPR FLPP di Mara

Bangun Harapan Baru, Bupati Thaher Letakkan Batu Pertama Rumah Subsidi KPR FLPP di Mara

by Redaksi
29 Oktober, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi memulai pembangunan Rumah Subsidi KPR FLPP dengan kegiatan Ground Breaking dan peletakan...

Kebun Kangkung Rutan Masohi Tumbuhkan Kemandirian Warga Binaan

Kebun Kangkung Rutan Masohi Tumbuhkan Kemandirian Warga Binaan

by Redaksi
29 Oktober, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM - Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi kembali melaksanakan kegiatan produktif berupa perawatan tanaman sayur kangkung...

Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke BPN RI Bahas Penyelesaian Tanah Eigendom di Maluku

Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke BPN RI Bahas Penyelesaian Tanah Eigendom di Maluku

by Redaksi
28 Oktober, 2025
0

JAKARTA,POJOKMALUKU.COM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melakukan konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN...

Wakil Bupati Buru : Masa Depan Bupolo Ada Di Tangan Pemuda

Wakil Bupati Buru : Masa Depan Bupolo Ada Di Tangan Pemuda

by Redaksi
28 Oktober, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Buru gelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke - 97. ‎Upacara ini berlangsung di...

Camat TNS Imbau Orang Tua Tak Salah Paham Soal Program MBG, Mari Lihat Sendiri Prosesnya di Dapur

Camat TNS Imbau Orang Tua Tak Salah Paham Soal Program MBG, Mari Lihat Sendiri Prosesnya di Dapur

by Redaksi
28 Oktober, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto mulai berjalan di Kecamatan Teon Nila Serua...

Program MBG Mulai Disalurkan di Kecamatan TNS, 997 Siswa Jadi Sasaran Tahap Awal

Program MBG Mulai Disalurkan di Kecamatan TNS, 997 Siswa Jadi Sasaran Tahap Awal

by Redaksi
28 Oktober, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto resmi mulai dilaksanakan di sejumlah sekolah di...

Next Post
KPU Kota Tual Gelar  Bimtek PPK Dan PPS Se-Kota Tual  Selama Dua Hari

KPU Kota Tual Gelar Bimtek PPK Dan PPS Se-Kota Tual Selama Dua Hari

Ubro Kunjungi Lokasi Tes SKD  Bagi Calon ASN Malra

Ubro Kunjungi Lokasi Tes SKD Bagi Calon ASN Malra

Discussion about this post

Recommended Stories

Bawaslu Malteng Tunaikan Pengawasan Distribusi Logistik Pilkada ke Kecamatan Pulau Haruku

Bawaslu Malteng Tunaikan Pengawasan Distribusi Logistik Pilkada ke Kecamatan Pulau Haruku

23 November, 2024
Gubernur Banten Teken Surat Resmi Kesediaan Jadi Tuan Rumah HPN 2026

Gubernur Banten Teken Surat Resmi Kesediaan Jadi Tuan Rumah HPN 2026

17 Oktober, 2025
Rugikan Pemda, Soukotta: Isu Tak Ada Naskah Pidato Bupati itu Hoaks, Sudah Tersampaikan Sebelum Paripurna

Rugikan Pemda, Soukotta: Isu Tak Ada Naskah Pidato Bupati itu Hoaks, Sudah Tersampaikan Sebelum Paripurna

28 Agustus, 2025

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaikan Onta Keluar Dari Lubang Jarum, Barnabas Orno Dukung IR-LA di Pilbup Malteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Denwet Bantah Tuduhan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VSAT BRISAT Resmi Terpasang di PT Sumber Daya Wahana dan PT Nusaina, Transaksi Tak Lagi Terganggu Sinyal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!