MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Kepala Kantor Kementrian Agama Maluku Tengah (Malteng), Abdul Gani Wael memastikan bahwa gaji 369 ASN PPPK sudah dapat direalisasikan pada bulan September ini.
Kepada POJOKMALUKU.COM di ruang kerjanya, Selasa (16/9/2025), dirinya menyatakan bahwa, gaji ASN PPPK sejatinya tidak ada masalah.
“Insyaallah, bulan ini juga sudah dapat dibayarkan,” tandasnya.
“Bukan itu saja, seluruh hak-hak mereka juga akan direalisasikan. Tidak ada masalah,” timpalnya.
Diterangkan, gaji ASN PPPK Malteng belum include dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementrian Agama Malteng tahun 2025. Kondisi yang sama juga terjadi di lingkungan Kementrian Agama lain di Indonesia dimana DIPA terbit pada bulan Januari, sementara ASN PPPK resmi diangkat pada sekira bulan Mei.

“Benar, bahwa ada satu atau dua satker yang sudah melakukan pembayaran gaji ASN PPPK di Maluku, tapi itu langkah kebijakan saja. Dan, belum ada pembayaran penuh, hanya satu atau dua bulan saja. Satker yang mengambil langkah kebijakan membayarkan gaji ini lantaran jumlah ASN PPPK mereka sedikit,” ujarnya.
Dikatakan, Langkah serupa sejatinya juga bisa dilakukan di Kemenag Malteng, hanya saja, tidak akan bisa mengakomodir semua ASN PPPK lantaran keterbatasan dana yang dimiliki.
“Mayoritas ASN PPPK kita 80 persen adalah kualifikasi S1 dengan besaran gaji Rp. 3,5 juta. Itu berarti total dana yang harus digelontorkan untuk membayar gaji ASN PPPK sebanyak lebih dari 1 milyar rupiah per bulan. Itu belum terhitung dengan hak-hak lainnya,” jelas mantan Kepala Kemenag Kabupaten SBB ini.
Kepada seluruh ASN PPPK Malteng, dirinya berharap dapat bersabar, dan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab yang ada dengan baik. “Apa yang kita lakukan adalah untuk kebaikan semua. Dan, paling lambat, hingga akhir bulan ini, gaji ASN PPPK sudah ditransfer ke rekening masing-masing,” kuncinya. (PM-07)

Discussion about this post