AMBON,POJOKMALUKU.COM – Ketua Koperasi Jasa Transportasi (COMBAT) 13 Provinsi Maluku, Oktofian Kufla, menyoroti lemahnya pemahaman instansi pemerintah daerah terhadap regulasi transportasi, khususnya yang mengatur keselamatan pengemudi online. Dalam pernyataannya kepada media, ia menyampaikan keprihatinan atas tumpang tindih aturan daerah yang tidak sejalan dengan peraturan pusat.
“Yang jadi masalah ini adalah kesalahan cara pandang. Inti dari persoalan yang kami sampaikan adalah soal penataan regulasi, bukan hanya soal perizinan semata,” tegas Oktofian, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, baik pihak DPRD, Dinas Perhubungan, PTSP, maupun Biro Hukum tidak memahami atau tidak membaca secara menyeluruh dasar hukum yang berlaku. Padahal, aturan nasional sudah sangat jelas, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
“Dalam Permenhub 118/2018 itu sudah sangat rinci, sampai ke teknis pelaksanaan di lapangan. Tapi di daerah, baik Perda, Pergub, bahkan SK Gubernur, semuanya tidak memback up aturan pusat. Ini yang jadi akar masalah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyuarakan hal ini, namun sering kali dianggap seolah-olah ingin menggurui.
“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman media bahwa driver online saat ini mengalami diskriminasi dan tidak memiliki jaminan keselamatan. Tidak ada solusi konkret dari pemerintah daerah. Justru kami dari koperasi datang dengan solusi, dan jawabannya ada pada badan hukum koperasi,” kata Oktofian.
Lanjut Ia menjelaskan bahwa melalui badan hukum koperasi, jaminan keselamatan bagi driver bisa diwujudkan karena ada Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang secara struktural dan hukum menjadi kewajiban penyelenggara.
“Pertanyaannya, apakah pemerintah saat ini menjamin keselamatan driver online? Jawabannya tidak ada,” tegasnya.
Oktofian berharap agar pemerintah daerah bisa melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah pusat, dan memberikan izin penyelenggaraan transportasi online kepada badan hukum yang memang bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan driver.(PM-02)
Discussion about this post