LANGGUR, MALUKU TENGGARA – Suasana Polres Maluku Tenggara, Senin (18/8/2025), mendadak ramai. Ketua Dewan Stasi Debut bersama Ketua Dewan Stasi Rumadian melayangkan laporan balik terhadap pihak-pihak yang sebelumnya mempolisikan Pastor Paroki Kwasi Debut, Pastor Titus Kasihiuw, dalam kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah di Ohoi Ohoiluk.
Ketua Dewan Stasi Debut, Joseph Priyanto Jamlean, menegaskan bahwa laporan balik tersebut tidak berkaitan dengan persoalan tanah, melainkan semata-mata untuk membela nama baik gembala umat mereka.
“Pastor tidak terlibat dalam urusan tanah. Beliau hanya ditugaskan Uskup membantu umat. Jadi ini murni pencemaran nama baik. Umat kecewa, resah, dan marah. Karena itu kami tuntut para pelapor membuat klarifikasi dan permohonan maaf kepada Pastor Titus,” tegasnya.
Jamlean menguraikan, keterlibatan Pastor Titus sebatas mengantar warga Rumadian yang ingin menyerahkan sebidang tanah untuk keuskupan.
“Pastor bahkan tidak turun dari mobil ketika warga memasang patok. Beliau hanya menghubungi Kepala Ohoi Namar untuk memastikan batas lahan agar tidak terjadi sengketa. Jadi tuduhan bahwa pastor ikut mencaplok lahan itu sama sekali tidak benar,” jelasnya.
Pihak Dewan Stasi mendesak agar para pelapor segera membuat video permintaan maaf, menyebarkannya di media sosial, dan menemui langsung Pastor Titus untuk memulihkan nama baiknya. “Kalau tidak, Beta seng tahu lagi. Umat sudah emosi. Ini kami lakukan supaya bisa meredam,” ujar Jamlean dengan nada serius.

Sementara itu, Ketua Dewan Stasi Rumadian, Laurensia E. Fatubun, menilai laporan terhadap Pastor Titus sangat merugikan dan menimbulkan keresahan umat.
Ia menyebut pihaknya baru mengetahui laporan tersebut pada 15 Agustus melalui media sosial, padahal laporan ke polisi sudah dibuat sejak Desember 2024.
“Informasi itu viral, umat marah, kecewa, dan menuntut kami pengurus paroki bertindak. Karena itu, kami melayangkan laporan balik demi pemulihan nama baik Pastor Titus,” ungkapnya.
Fatubun juga menegaskan bahwa Dewan Pastoral Paroki tidak mempermasalahkan konflik tanah, tetapi mengecam keras pencatutan nama sang pastor.
“Harapan kami, para pelapor punya itikad baik untuk meminta maaf secara terbuka. Kalau tidak, maka proses hukum tetap akan berlanjut,” katanya.
Dewan Stasi Debut dan Rumadian kompak menilai bahwa tuduhan terhadap Pastor Titus adalah bentuk pelecehan terhadap martabat pemimpin rohani umat. Bagi mereka, keberadaan Pastor bukan hanya pelayan gereja, melainkan juga representasi langsung dari Uskup Keuskupan Amboina.
“Pastor Paroki adalah perpanjangan tangan Uskup. Nama baik beliau harus dijaga. Jangan sampai tuduhan yang tidak berdasar merusak kepercayaan umat,” pungkas Jamlean.(PM-Dewi)

Discussion about this post