AMBON,POJOKMALUKU.COM – Dewan pimpinan cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Maluku menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Gubernur Maluku, Jumat (13/9/24).
Aksi yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIT itu dipimpin koordinator lapangan Nadif Pattimura dan Alfian Soamole dan peserta sekira belasan mahasiswa dikawal ketat pihak kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Dalam aksi itu, DPC Permahi Maluku menuntut dan mendesak Pj. Gubernur Maluku mencopot dan memecat dari ASN sekretaris dinas pariwisata yang diduga Rudupaksa anak di bawah umur. Serta meminta Pj. Gubernur Maluku juga memberikan sanksi berupa pemecatan dari ASN terhadap Syuryadi Sabirin Sekda Provinsi Maluku yang diduga melecehkan anak buahnya (JL) yang melancarkan aksinya ketika menjabat Kepala Dinas Pertanian Maluku.
Menurut Nadif, tindakan pelecehan seksual itu tidak bergulir ke ranah hukum, kasus memalukan Syuryadi Sabirin yang jelas mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku harusnya diberikan sanksi pemecatan dari ASN.
“Terhadap tuntutan kami ini maka, pemerintah daerah perlu menegaskan sikap pemerintah daerah tetap menghormati dan menghargai kebebasan berpendapat setiap elemen anak bangsa di Provinsi Maluku namun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan disertai dengan etika serta wajib memenuhi kaidah ketentuan peraturan yang berlaku,”ujar Nadif Pattimura.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Maluku dalam releasenya menyatakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sekertaris dinas pariwisata Provinsi Maluku (SS) pada hari jumat 6 september 2024, maka Pemerintah Provinsi Maluku berdasarkan arahan dan petunjuk Pj. Gubernur Maluku kepada Badan Kepegawaian Daerah cq Tim Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah melalukan langkah-langkah
hukum administrasi dimana saudara SS telah dipanggil dan diperiksa pada hari senin dan selasa tanggal 9-10 september
2024.
Kemudian yang mana oleh tim disiplin direkomendasikan saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, terhadap tuntutan point 2 dan 3 maka perlu ditegaskan sesuai data kepegawaian Pemerintah Provinsi Maluku pada aplikasi My ASN BKN RI, maka status pada kolom pelanggaran disiplin atas ASN Plh Sekda (Syuryadi Sabirin) adalah no data to display artinya Plh Sekda (syuryadi sabirin) tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin atas tindakan indisipliner dalam bentuk apapun sehingga status disiplin bersih.
Selain itu, Pemerintah Daerah secara tegas menyatakan dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan selalu
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara khusus tetap menghormati dan
menghargai serta melindungi hak-hak perempuan dan anak, sehingga perlakuan atas ASN tetap sama didepan hukum.(PM-02)
Discussion about this post