LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Persetujuan Ranperda APBD Tahun 2025 ini berlangsung dalam sidang paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) yang berlangsung di gedung DPRD Malra, Sabtu (30/11/2024).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Malra Stepanus Layanan, didampingi Wakil Ketua DPRD Yohanes Bosko Rahawarin, dan Antonius Renjaan.
Turut hadir Penjabat Bupati Maluku Tenggara Drs. Samuel Huwae, Penjabat Sekda Ir. Nicodemus Ubro, serta Pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Maluku Tenggara.
Sebelum disahkan, Ketua DPRD Malra memberikan kesempatan kepada 6 fraksi di DPRD Malra untuk menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap Raperda APBD tahun 2025 yang sudah dibahas.
Pada Pandangan umum Fraksi, semua menerima Ranperda APBD tahun 2025 untuk ditetapkan.
Setelah proses pandangan umum fraksi, pimpinan dan anggota DPRD Malra menyetujui penetapan Ranperda APBD Maluku Tenggara Tahun 2025 menjadi Perda APBD Maluku Tenggara tahun 2025 ditandai dengan penandatanganan berita acara dan sejumlah berkas administrasi lain. (PM-Dewi)
Discussion about this post