MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Kantor Kementrian Agama Maluku Tengah dikabarkan belum membayarkan gaji sebanyak 369 orang ASN PPPK yang diangkat dilingkungan kerjanya.
Cilakanya, kondisi miris ini terjadi sejak para ASN PPPK ini menyelesaikan tahapan pemberkasan ulang.
“Sejak resmi berstatus sebagai ASN PPPK dengan menyelesaikan pemberkasan ulang pasca dinyatakan lolos seleksi kita tidak digaji,” ungkap salah satu ASN PPPK Kemenang Malteng kepada POJOKMALUKU.COM di Masohi, Kamis (28/8/2025).
“Pemberkasan ulang memakan waktu dua bulan. Dikurangi waktu pemberkasan, berarti sudah lima bulan kita tidak digaji,” timpal ASN ini meminta namanya tidak diwartakan.

Kondisi ini tentunya sangat miris, sebab untuk bisa secara rutin berkantor tiap harinya, para ASN PPPK ini harus merogoh kocek untuk biaya transportasi maupun biaya makan. Belum lagi, mereka harus membiayai kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.
Dirinya bersama ke-369 rekannya berharap agar kondisi yang mereka alami bisa secepatnya mendapatkan solusi.
Informasi yang dihimpun media ini, gaji ASN PPPK Kementrian Agama RI secara serentak sudah dicairkan per 1 Juli 2025. Sayangnya, hingga berita ini naik cetak, Kepala Kementrian Agama Malteng belum berhasil dikonfirmasi terkait alasan keterlambatan realisasi gaji ASN PPPK.
Apa alasan terjadinya keterlambatan realisasi gaji hingga apakah realisasi pembayaran gaji nantinya akan dilakukan sekaligus ?. (PM-07)

Discussion about this post