AMBON,POJOKMALUKU.COM – Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, menandatangani Kesepakatan Bersama pembentukan Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) pada Rupbasan Kelas I Ambon, Jumat (14/11) di Kantor Kejati Maluku.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Republik Indonesia.
Ricky Dwi Biantoro dikesempatan itu mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola aset negara agar lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
“Sinergi dan komunikasi berkelanjutan sangat penting agar transisi inventarisasi BMN serta pengelolaan Rupbasan berjalan lancar tanpa hambatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim bersama akan melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi kondisi serta status penggunaan BMN di Rupbasan Ambon untuk memastikan pengelolaan aset negara berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
“Kesepakatan ini menjadi landasan kuat penguatan tata kelola BMN Pemasyarakatan Maluku serta menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan, menyatakan kesiapan jajarannya mengamankan dan memastikan aset negara tetap utuh hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
“Kolaborasi ini memastikan setiap BMN tercatat, terpelihara, dan dimanfaatkan optimal sesuai aturan. Ini komitmen kita menjaga transparansi dan profesionalitas,” tegasnya.
Penandatanganan berlangsung khidmat dan penuh semangat kolaboratif, dengan tim inventarisasi melibatkan Kanwil Ditjenpas Maluku, Rupbasan Ambon, Kejati Maluku, serta Kejari yang membidangi pemulihan aset.(PM-02)













Discussion about this post