Pojokmaluku.com
Kamis, September 11, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Daerah

Ketua MK Pimpin langsung agenda mendengar Jawaban Termohon di sidang PHPU Pilkada Malra

Redaksi by Redaksi
23 Januari, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Ketua MK Pimpin langsung  agenda mendengar Jawaban Termohon di sidang PHPU Pilkada Malra

JAKARTA,POJOKMALUKU.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo,SH, MH memimpin langsung sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) Pilkada Maluku Tenggara tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon bupati dan wabup terpilih) dan pihak pemberi keterangan (Bawaslu), Kamis (23/1/2025) sekira pukul 13.00 Wib.

Sidang perkara dengan nomor register 268/PHPU-Bupati-XXIII/2025 menghadirkan pihak Termohon yakni, KPU Kabupaten Maluku Tenggara didampingi kuasa hukum termohon, pihak terkait yang diwakili oleh kuasa hukum, dan, pihak terkait yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam. Sementara pihak pemberi keterangan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malra, Richardo E. A. Somnaikubun.

Baca Juga :

Kanwil Ditjenpas Maluku Dampingi Tim Verifikator WBK di Rutan Ambon

Dua Hari RDP, Anggota DPRD Buru Sekaligus Pemilik SPBU Mangkir

Agenda Padat Tidak Menghalangi Bupati Tinjau Calon Dapur MBG di Pulau Kei Besar

Dalam sidang kali ini, Pihak Termohon dan pihak terkait serta pemberi keterangan memberi jawaban atas dalil pemohon yang telah dibacakan pada persidangan pendahuluan, 14 Januari 2025.

Pemohon atas nama pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin) melalui kuasa hukumnya Hanafi Rabrusun dkk, pada pokoknya mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan unsur Apatur Sipil Negara, kepala desa dan perangkat termasuk keterlibatan penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan jajarananya.

Selain itu, pemohon mendalilkan bahwa Termohon KPU Kabupaten Maluku Tenggara tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang oleh Bawaslu Kabupaten Malra. Dari 11 rekomendasi, hanya 3 rekomendasi yang di putuskan Pemungutan Suara Ulang.

“Selisih hasil perolehan suara pemohon dipengaruhi oleh fakta-fakta antara lain, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara dan jajaran tidak netral, termohon tidak melaksanakan rekomendasi PSU oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, penggunaan secara masif yang bukan hak pilih untuk memenangkan pasangan terpilih, keterlibatan ASN dan kepala desa serta perangkatnya memenangkan pasangan terpilih, ” papar Kuasa Hukum Pemohon, Hanafi Rabrusun saat membacakan permohonan di Ruangan Sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (14/1/2025). (PM)

Menjawab dalil pemohon, KPU Kabupaten Malra melalui kuasa hukumnya, Muhammad Jusril menegaskan terhadap dalil pemohon termohon mengajukan eksepsi berkaitan kedudukan atau legal standing pemohon.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Berdasarkan data kependudukan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023,jumlah penduduk Maluku Tenggara sebanyak 129.257 jiwa sehingga syarat ambang batas pengajuan perselisihan Pilkada berdasarkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah 2 persen, jadi selisih antara pihak terkait dengan pihak pemohon itu selisih suaranya 3.891 suara atau setara 6,51 persen sehingga berdasarkan hal itu pemohon tidak memiliki legal standing, atau 2 persen itu maksimal selisih 1.196 suara, “tandas Jusril saat membacakan jawaban termohon, Kamis(23/1/2025).

Eksepsi lainnya, menurut Jusril, permohonan pemohon tidak jelas, antara posita dan petitum saling bertentangan. Kemudian dalam pokok permohonan jawaban termohon terhadap dalil Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara atas nama Assujudiah Arif Hanubun yang sudah dipersiapkan untuk pengawalan data pilkada 2024.

“Jadi kami jelaskan, bahwa saudari Assujudiah Arif Hanubun ditetapkan sebagai Ketua Divisi Data dan Perencanaan KPU Kabupaten Maluku Tenggara sesuai hasil rapat pleno dan amanat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, dan terkait penetapan PPK, PPS dan KPPS sebagaimana dituduhkan kami anggap dibacakan, “bantahnya.

Terhadap tuduhan pelaksanaan PSU, kata Jusril, bahwa pada Pilkada Malra 2024 lalu, terdapat 7 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Malra. Hasilnya, 2 rekomendasi PSU dari 3 TPS dilaksanakan PSU, kemudian 4 rekomendasi PSU dari 5 TPS tidak dapat ditindaklanjut karena tidak memenuhi unsur PSU, dan 1 rekomendasi PSU tidak dapat dilaksanakan dengan kategori impposiblity perfomance sehingga total 7 rekomendasi PSU oleh Bawaslu.

Selanjutnya, Jusril mendalilkan terkait keterlibatan para camat, kepala desa, penjabat kepala desa dan perangkat desa yang memenangkan pihak terkait atau pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, ditegaskan pihak termohon tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu sebagai para pihak yang dilaporkan oleh karena itu termohon menganggap dalil itu merupakan kewenangan Bawaslu.

“Karena itu kewenangan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilihan dan termohon tidak pernah dipanggil sebagai para pihak bahkan lebih dari termohon tidak pernah mendapatkan surat terkait persoalan yang didalilkan pemohon, ” tegasnya.

Olehnya itu, kuasa hukum KPU Kabupaten Malra itupun dalam petitum menegaskan berdasarkan uraian termohon maka termohon mengajukan petitum kepada Majelis Yang Mulia dengan eksepsi mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 57 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024 tertanggal 18 Desember 2024 dan menetapkan perolehan suara tahap akhir pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara sebagaimana hasil yang ditetapkan KPU,”pintahnya. (PM-Dewi)

Tags: Hasil Pilkada Maluku TenggaraHasil sidang PHP Pilkada Maluku TenggaraMahkamah konstitusiSidang PHP Pilkada Malra

BeritaTerkait

Kanwil Ditjenpas Maluku Dampingi Tim Verifikator WBK di Rutan Ambon

Kanwil Ditjenpas Maluku Dampingi Tim Verifikator WBK di Rutan Ambon

by Redaksi
10 September, 2025
0

AMBON,POJOKMALUKU.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku, melalui Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan mendampingi kegiatan verifikasi lapangan oleh...

Dua Hari RDP, Anggota DPRD Buru Sekaligus Pemilik SPBU Mangkir

Dua Hari RDP, Anggota DPRD Buru Sekaligus Pemilik SPBU Mangkir

by Redaksi
10 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Buru yang digelar dua hari berturut-turut, Senin–Selasa (8–9 September 2025), di lantai...

Agenda Padat Tidak Menghalangi Bupati Tinjau Calon Dapur MBG di Pulau Kei Besar

Agenda Padat Tidak Menghalangi Bupati Tinjau Calon Dapur MBG di Pulau Kei Besar

by Redaksi
10 September, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun, bersama Ketua DPRD dan dinas terkait melakukan kunjungan ke Pulau Kei...

PLN Namlea: Faktor Eksternal Berupa Layang Layang Binatang Dan Pohon Penyebab Listrik Padam

PLN Namlea: Faktor Eksternal Berupa Layang Layang Binatang Dan Pohon Penyebab Listrik Padam

by Redaksi
9 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Pemadaman lampu di Namlea Kabupaten Buru sering terjadi secara berulang dan hal tersebut membuat warga geram. Buntut dari...

Lanal Tual Musnahkan 13.810 Liter Sopi Hasil Tangkapan Operasi Laut

Lanal Tual Musnahkan 13.810 Liter Sopi Hasil Tangkapan Operasi Laut

by Redaksi
9 September, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tual memusnahkan sebanyak 13.810 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi di Markas...

OJK Maluku dan Pemda Kepulauan Aru Gelar Business Matching UMKM, BRI Pulau Aru Dukung dengan Literasi Keuangan Digital

OJK Maluku dan Pemda Kepulauan Aru Gelar Business Matching UMKM, BRI Pulau Aru Dukung dengan Literasi Keuangan Digital

by Redaksi
10 September, 2025
0

DOBO,POJOKMALUKU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Aru menggelar kegiatan Business Matching bagi pelaku...

Next Post
Dihadapan MK, Bawaslu Malra Sebut Tidak ada Perbedaan Data dengan KPU

Dihadapan MK, Bawaslu Malra Sebut Tidak ada Perbedaan Data dengan KPU

TP-PPK  Malra Menggelar Peningkatan Kapasitas Kader

TP-PPK Malra Menggelar Peningkatan Kapasitas Kader

Discussion about this post

Recommended Stories

Polwan Polres Malteng Gelar Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Bentrokan

Polwan Polres Malteng Gelar Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Bentrokan

4 Mei, 2025
Sukses memeriahkan HUT RI Ke-80, Ohoi Larat apresiasi dukungan semua elemen masyarakat

Sukses memeriahkan HUT RI Ke-80, Ohoi Larat apresiasi dukungan semua elemen masyarakat

17 Agustus, 2025
Pengecoran Dak Lantai Dua Masjid Ann-Nur Banda Efruan Dihadiri Bupati Hanubun

Pengecoran Dak Lantai Dua Masjid Ann-Nur Banda Efruan Dihadiri Bupati Hanubun

28 April, 2025

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaikan Onta Keluar Dari Lubang Jarum, Barnabas Orno Dukung IR-LA di Pilbup Malteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSU Masohi “Turun Kelas”, Tenaga dokter berpikir Hengkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Malra Soroti Kekeliruan Pusat, “Langgur Itu Maluku Tenggara, Bukan Tual!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!