AMBON,POJOKMALUKU.COM – Komando Daerah Militer (Kodam) XV/Pattimura memberikan klarifikasi resmi terkait pemasangan speed bump atau polisi tidur di ruas jalan depan Markas Komando Resor Induk Daerah Militer (Rindam) XV/Pattimura, Negeri Suli, Kabupaten Maluku Tengah. Pemasangan speed bump tersebut sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XV/Pattimura menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pengguna jalan yang merasa terganggu akibat keberadaan speed bump tersebut.
“Atas nama Kodam XV/Pattimura, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan. Pemasangan speed bump ini tidak dimaksudkan menimbulkan ketidaknyamanan, melainkan untuk menjaga keselamatan bersama,” ujar Kapendam dalam keterangan pers di Ambon, Senin (27/10/2025).
Menurut Kapendam, langkah pemasangan speed bump didorong oleh keprihatinan atas seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut. Area sekitar Rindam merupakan wilayah padat aktivitas masyarakat dengan keberadaan tiga tempat ibadah — Gereja Katolik, Gereja Protestan, dan Masjid — serta lapangan olahraga yang kerap digunakan anak-anak dan remaja.
“Kami ingin mencegah jatuhnya korban. Kawasan ini ramai oleh jamaah, pelajar, dan warga yang beraktivitas setiap hari,” ujarnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, lanjut Kapendam, tercatat sejumlah kecelakaan yang melibatkan pengendara dan pejalan kaki akibat kecepatan kendaraan yang tidak terkendali. “Pemasangan speed bump ini semata-mata didasari tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat. Tidak ada maksud lain,” tegasnya.
Kapendam menambahkan, Panglima Kodam XV/Pattimura, Mayjen TNI Putranto Gagot Sri Handoyo, S.I.P., M.M., telah memberikan arahan agar persoalan ini diselesaikan secara baik dan sesuai aturan.
“Pangdam memerintahkan Komandan Rindam untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait — Pemerintah Daerah, DPRD, Dinas Perhubungan, BPJN, dan Kepolisian — agar diperoleh solusi yang sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menegaskan, TNI adalah bagian dari rakyat dan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat. “Bapak Pangdam menekankan, setiap langkah yang diambil harus berpijak pada hukum dan demi kepentingan rakyat,” tambahnya.
Terkait perizinan, Kapendam menjelaskan bahwa koordinasi dengan instansi berwenang telah dan terus dilakukan. “Proses administratif memerlukan waktu dan melibatkan banyak pihak. Kami berkomitmen menyelesaikannya secara transparan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Maluku memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (24/10/2025) bersama Danrindam XV/Pattimura, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Kapendam juga meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta. “Tidak benar jika disebut Danrindam ‘ngotot’ mempertahankan speed bump dalam rapat. Diskusi berlangsung terbuka dan konstruktif. Semua pihak menyampaikan pandangan dan mendengarkan masukan,” ujarnya.
Ia mengingatkan pentingnya peran media untuk menjaga objektivitas pemberitaan. “Kami memahami kebebasan pers, tetapi kebebasan itu perlu diimbangi tanggung jawab menyajikan informasi yang berimbang. Framing sepihak dapat menimbulkan persepsi keliru dan berpotensi merusak kepercayaan publik,” kata Kapendam.
Di akhir pernyataannya, Kapendam kembali menyampaikan permohonan maaf dan mengajak masyarakat menjaga keharmonisan.
“TNI lahir dari rakyat dan untuk rakyat. Mari bersama menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela, mengatakan rapat digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Kami menghargai itikad baik pihak Rindam untuk menjaga keselamatan warga. Namun, pemasangan speed bump di jalan nasional harus melalui persetujuan instansi berwenang. DPRD akan terus memfasilitasi koordinasi hingga ditemukan solusi terbaik,” ujarnya.
Hasil RDP menyepakati bahwa BPJN Maluku dan Dinas Perhubungan akan melakukan kajian teknis lanjutan untuk menyesuaikan speed bump agar memenuhi standar keselamatan dan tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan.(PM-02)














Discussion about this post