Pojokmaluku.com
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Daerah

Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke BPN RI Bahas Penyelesaian Tanah Eigendom di Maluku

Redaksi by Redaksi
28 Oktober, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Komisi I DPRD Maluku Konsultasi ke BPN RI Bahas Penyelesaian Tanah Eigendom di Maluku

JAKARTA,POJOKMALUKU.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melakukan konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) di Jakarta, Selasa (28/10), guna membahas sejumlah persoalan pertanahan di daerah, khususnya terkait tanah-tanah bekas Eigendom Verponding yang hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Akmal Soulisa mengatakan, konsultasi tersebut dilakukan sebagai langkah tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait status tanah bekas eigendom di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.

Baca Juga :

Wakil Bupati Buru : Masa Depan Bupolo Ada Di Tangan Pemuda

Camat TNS Imbau Orang Tua Tak Salah Paham Soal Program MBG, Mari Lihat Sendiri Prosesnya di Dapur

Program MBG Mulai Disalurkan di Kecamatan TNS, 997 Siswa Jadi Sasaran Tahap Awal

“Kami datang ke BPN RI untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait status hukum dan data tanah-tanah bekas Eigendom Verponding di Maluku. Masih ada sejumlah bidang tanah yang hingga kini belum memiliki kejelasan, padahal persoalannya sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.

Akmal menjelaskan, tanah-tanah yang dimaksud antara lain tercatat dengan nomor 1132, 1054, 1436, 1204, dan 1090. Tanah-tanah tersebut merupakan warisan sistem pertanahan masa kolonial Belanda yang memberikan hak milik mutlak kepada pemegangnya. Namun sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, hak eigendom tidak lagi diakui dan seharusnya dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai ketentuan hukum nasional.

“Permasalahan utama adalah belum adanya kejelasan apakah tanah-tanah tersebut sudah dikonversi sesuai ketentuan UUPA atau masih tercatat sebagai tanah eigendom. Akibatnya, muncul berbagai persoalan hukum dan sosial, bahkan ada dugaan penguasaan oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang sah,” katanya menambahkan.

Ia menilai, ketiadaan kepastian hukum atas tanah-tanah tersebut berpotensi memunculkan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan, serta menghambat pemanfaatan lahan untuk kepentingan pembangunan daerah.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Selain itu, arsip dan dokumen verponding terkait tanah-tanah tersebut belum sepenuhnya terdigitalisasi dan sulit diakses oleh pemerintah daerah maupun DPRD, sehingga menyulitkan proses verifikasi dan pengawasan.

“Kami mendorong BPN RI untuk segera melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Kanwil BPN Maluku dan Pemerintah Daerah, agar ada langkah nyata dalam penyelesaian masalah ini,” ujarnya.

Komisi I DPRD Maluku juga merekomendasikan agar hasil klarifikasi BPN dijadikan bahan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan instansi pertanahan, serta melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung.

Selain itu, pihaknya juga mendorong BPN RI untuk membuat peta sebaran dan dokumen digital tanah-tanah eigendom di Maluku sebagai dasar pengawasan dan perencanaan tata ruang daerah.

“Kami ingin penyelesaian ini tidak berhenti di meja rapat, tapi benar-benar menghasilkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan tanah bersejarah di Maluku, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.(PM-02)

Tags: Akmal SoulisaBPN RIKantor pertanahan Provinsi MalukuKomisi I DPRD Provinsi Malukutanah bekas Eigendom Verponding di MalukuUndang-Undang Pokok Agraria 1960Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku

BeritaTerkait

Wakil Bupati Buru : Masa Depan Bupolo Ada Di Tangan Pemuda

Wakil Bupati Buru : Masa Depan Bupolo Ada Di Tangan Pemuda

by Redaksi
28 Oktober, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Buru gelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke - 97. ‎Upacara ini berlangsung di...

Camat TNS Imbau Orang Tua Tak Salah Paham Soal Program MBG, Mari Lihat Sendiri Prosesnya di Dapur

Camat TNS Imbau Orang Tua Tak Salah Paham Soal Program MBG, Mari Lihat Sendiri Prosesnya di Dapur

by Redaksi
28 Oktober, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto mulai berjalan di Kecamatan Teon Nila Serua...

Program MBG Mulai Disalurkan di Kecamatan TNS, 997 Siswa Jadi Sasaran Tahap Awal

Program MBG Mulai Disalurkan di Kecamatan TNS, 997 Siswa Jadi Sasaran Tahap Awal

by Redaksi
28 Oktober, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto resmi mulai dilaksanakan di sejumlah sekolah di...

Gaji ASN PPPK Kemenag Malteng resmi masuk rekening

Gaji ASN PPPK Kemenag Malteng resmi masuk rekening

by Redaksi
28 Oktober, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM - Gaji 369 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup kementrian Agama Kabupaten Maluku Tengah (Malteng ), Senin...

Semangat Pemuda, Semangat BRILiaN! BRI Masohi Ajak Generasi Muda Bergerak untuk Negeri

Semangat Pemuda, Semangat BRILiaN! BRI Masohi Ajak Generasi Muda Bergerak untuk Negeri

by Redaksi
28 Oktober, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM - Semangat Nasionalisme dan kebanggaan sebagai insan muda Indonesia terasa kuat di halaman Kantor BRI Cabang Masohi saat pelaksanaan...

BRI Pulau Aru Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025: Dari BRI, untuk Indonesia

BRI Pulau Aru Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025: Dari BRI, untuk Indonesia

by Redaksi
28 Oktober, 2025
0

DOBO,POJOKMALUKU.COM - Dalam semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pulau Aru melaksanakan upacara bendera dengan...

Discussion about this post

Recommended Stories

Wonderful Sail to Indonesia Tahun 2025 Disambut Pemkab Malra dengan Meriah

Wonderful Sail to Indonesia Tahun 2025 Disambut Pemkab Malra dengan Meriah

23 Juli, 2025
Bupati Thaher Tegaskan Komitmen Pimpin RPJMD Malra Secara Integratif

Bupati Thaher Tegaskan Komitmen Pimpin RPJMD Malra Secara Integratif

13 Agustus, 2025
Dukungan Politik Bagi Pasangan MTH-VR Dari 7 Desa KKT

Dukungan Politik Bagi Pasangan MTH-VR Dari 7 Desa KKT

27 September, 2024

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaikan Onta Keluar Dari Lubang Jarum, Barnabas Orno Dukung IR-LA di Pilbup Malteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Denwet Bantah Tuduhan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VSAT BRISAT Resmi Terpasang di PT Sumber Daya Wahana dan PT Nusaina, Transaksi Tak Lagi Terganggu Sinyal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!