MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Logistik Pilkada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur (PGWG) dan Pemilihan Bupati Wakil Bupati (PBWB) Maluku Tengah untuk Negeri di wilayah Pegunungan Kecamatan Seram Utara yakni Negeri Kanikeh dan Negeri Elemata tertukar.
Sesuai informasi yang dikantongi media ini, hanya logistik jenis surat suara yang tercecer sementara logistik lainnya aman. Akibat dari kejadian ini, terjadi kekurangan Surat Suara di Negeri Kanikeh sementara terjadi penumpukan surat suara di Negeri Elemata.
“Banyak warga Kanikeh tidak bisa mencoblos karena surat suara kurang. Sementara di Negeri Elemata, setelah seluruh pemilih sesuai DPT menyalurkan haknya, masih banyak surat suara yang tersedia,” ucap sumber media ini di Kecamatan Seram Utara, Rabu (27/11/2024).
Ketua Bawaslu Maluku Tengah, La Amisury ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini. Menurutnya, kondisi ini berimbas pada tidak terakomodirnya hak demokrasi sejumlah warga Negeri Kanikeh.
“Informasi ini saya terima sejak sekira pukul 10.00 WIT usai melakukan pencoblosan tadi pagi, dan, kepada jajaran Panwascam saya langsung menyampaikan langkah mitigasi untuk memastikan bahwa kelebihan surat suara di Negeri Elemata tidak dicoblos atau dirusaki,” ujarnya kepada wartawan di kantor KPU Malteng.
“Detilnya, terjadi kekurangan surat suara untuk pemilihan di Negeri Kanikeh itu sebanyak 90. Hanya 97 surat suara yang tersedia dari total DPT Negeri itu sebanyak 192 DPT,” urainya.
Terhadap persoalan ini, Bawaslu, kata La Amisury telah berkoordinasi dengan pihak komisioner KPU, Kepolisian dan Pemerintah Daerah untuk memastikan agar pemilih di Negeri Kanikeh dapat menyalurkan hak demokrasinya. Yakni dengan memastikan agar kekurangan surat suara dapat dipenuhi.
Awalnya, terpikir skenario pendistribusian balik surat suara lebih di Negeri Elemata ke Negeri Kanikeh namun terkendala komunikasi lantaran di Negeri Elemata tidak ada sinyal HP.
“Kendalanya, Negeri Elemata itu masuk dalam kawasan Blank Spot. Tidak ada jaringan sinyal HP. Dari fakta itu maka kita (Bawaslu) merekomendasikan agar KPU mendistribusikan surat suara pengganti kekurangan surat suara yang ada ke Negeri Kanikeh,” ucapnya.
“Rekomendasi ini mengacu pada peraturan KPU No 17 Pasal 73 yakni, ketika ada kendala seperti ini, solusinya adalah menghadirkan surat suara itu secepat mungkin. Kurang lebih 6 jam. Atas dasar itu, kita merekomendasikan pendistribusian surat suara dengan menggunakan Helikopter ke Negeri Kanikeh,” ungkap La Amisury.
Selanjutnya, dirinya berharap agar rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu dapat secepatnya ditindaklanjuti. “Semoga distribusi dapat dilakukan hari ini agar masyarakat bisa menggunakan hak demokrasinya” tukasnya. (PM-07)
Discussion about this post