Pojokmaluku.com
Minggu, Oktober 5, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Daerah

Manajemen Retail Ponsel di Ambon Tegaskan Tak Ada Pungli Pada Karyawan

Redaksi by Redaksi
22 September, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Manajemen Retail Ponsel di Ambon Tegaskan Tak Ada  Pungli Pada Karyawan

AMBON,POJOKMALUKU.COM – Sejumlah karyawan di salah satu perusahaan retail ponsel di Kota Ambon menyampaikan keluhan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen.

Salah satu karyawan berinisial MS mengatakan, manajemen memberlakukan aturan denda bagi karyawan yang tidak hadir dalam rapat maupun yang terlambat. Denda sebesar Rp100 ribu dikenakan jika tidak hadir tanpa alasan, sedangkan keterlambatan dikenai Rp10 ribu per 10 menit dan berlaku kelipatan.

Baca Juga :

Bupati Malra Minta Perhatian Pusat Untuk Kesehatan di Wilayah Perbatasan

Sambut HUT ke-80, Kodim 1503/Tual Gelar Karya Bakti Bersama Pemda dan Forkopimda

Upacara Ziarah Nasional HUT TNI ke-80 Digelar di TMP Rudira Jaya Malra

“Setiap ada rapat, kami diwajibkan hadir. Kalau tidak, maka wajib bayar denda Rp100 ribu. Kalau terlambat, per 10 menit dendanya Rp10 ribu,” ungkap MS kepada wartawan saat ditemui, Senin (22/9/2025).

MS menuturkan, denda tersebut bisa dilipatgandakan apabila tidak segera dibayarkan, bahkan disertai ancaman Surat Peringatan (SP).

Ia juga mengeluhkan tidak adanya transparansi terkait pengelolaan uang denda tersebut.

“Kami bingung, uang denda itu tidak pernah dijelaskan untuk apa. Tidak ada transparansi uang masuk dan keluar berapa besarannya,” ujarnya.

Selain aturan denda, MS juga menyoroti soal jam kerja lembur yang tidak sesuai kontrak.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Menurutnya, meskipun karyawan sering diminta bekerja hingga larut malam, perusahaan tidak pernah memberikan kompensasi lembur sebagaimana mestinya.

“Kami sering lembur tapi tidak dibayar. Padahal waktu dan tenaga kami terkuras,” tambahnya.

Atas berbagai persoalan ini, MS mengaku telah melaporkan dugaan pungli dan pemerasan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku untuk mendapatkan kejelasan.

Manajemen Beri Penjelasan

Menanggapi tudingan tersebut, pihak perusahaan yang diwakili ABD menegaskan bahwa kebijakan denda bukanlah bentuk pungli, melainkan hasil kesepakatan bersama seluruh karyawan.

“Kalau untuk aturan ini, semuanya berdasarkan musyawarah, komitmen bersama. Tidak ada yang diputuskan sepihak. Denda ini dibuat untuk mendisiplinkan karyawan, khususnya jika tidak hadir rapat tanpa konfirmasi,” jelas ABD.

Ia menjelaskan, uang denda yang terkumpul tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan dikelola bendahara untuk kebutuhan bersama, termasuk bakti sosial dan kegiatan internal perusahaan.

“Uangnya dipakai untuk kegiatan bersama, misalnya membantu karyawan yang sakit atau acara peringatan 17 Agustus lalu. Jadi tidak benar kalau dibilang dipakai untuk pribadi,” tegasnya.

ABD juga membantah adanya penggandaan denda bagi karyawan yang telat membayar. “Kalau ada informasi denda dilipatgandakan, itu tidak benar. Kita hanya menagih komitmen dari karyawan, dan banyak juga yang sampai sekarang belum membayar denda, tapi kami tidak memaksa,” katanya.

Terkait tuduhan lembur yang tidak dibayar, ABD menegaskan pihaknya tidak menerapkan kebijakan lembur resmi.

Ia menyebut tambahan jam kerja hanya diberlakukan untuk menutupi keterlambatan masuk kerja, bukan untuk kepentingan perusahaan semata.

“Kalau karyawan telat masuk, biasanya mereka diminta menutupinya dengan tambahan jam kerja, itu bukan lembur. Justru dengan tambahan waktu itu mereka bisa mengejar target penjualan yang nantinya juga berdampak pada insentif mereka,” jelas ABD.

ABD menambahkan, perusahaan membuka ruang diskusi apabila ada karyawan yang tidak sepakat dengan aturan yang berlaku.

“Kalau ada karyawan yang tidak setuju, kita bisa rundingkan lagi. Yang penting, semua berjalan berdasarkan kesepakatan,” pungkasnya.(PM-02)

Tags: Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiKota AmbonManajemen Retail Ponsel di Ambon

BeritaTerkait

Bupati Malra Minta Perhatian Pusat Untuk Kesehatan di Wilayah Perbatasan

Bupati Malra Minta Perhatian Pusat Untuk Kesehatan di Wilayah Perbatasan

by Redaksi
4 Oktober, 2025
0

AMBON,POJOKMALUKU.COM - Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menyoroti pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan usai mendampingi kunjungan Menteri Kesehatan ke...

Sambut HUT ke-80, Kodim 1503/Tual Gelar Karya Bakti Bersama Pemda dan Forkopimda

Sambut HUT ke-80, Kodim 1503/Tual Gelar Karya Bakti Bersama Pemda dan Forkopimda

by Redaksi
3 Oktober, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Dalam rangka menyambut HUT TNI ke-80 tahun 2025, Kodim 1503/Tual bersama Pemerintah Daerah Kota Tual dan Forkopimda Kota...

Upacara Ziarah Nasional HUT TNI ke-80 Digelar di TMP Rudira Jaya Malra

Upacara Ziarah Nasional HUT TNI ke-80 Digelar di TMP Rudira Jaya Malra

by Redaksi
3 Oktober, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodim 1503/Tual bersama jajaran TNI...

Jelang HUT ke-14 Kota Langgur, Pemkab Malra Gelar Jalan Santai Bersama

Jelang HUT ke-14 Kota Langgur, Pemkab Malra Gelar Jalan Santai Bersama

by Redaksi
3 Oktober, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUK.COM - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Kota Langgur sebagai Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang jatuh pada...

Mantapkan Instrumen Data, Ditjenpas Maluku Bersiap Hadapi RDP Bersama DPR RI Komisi XIII

Mantapkan Instrumen Data, Ditjenpas Maluku Bersiap Hadapi RDP Bersama DPR RI Komisi XIII

by Redaksi
2 Oktober, 2025
0

AMBON,POJOKMALUKU.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku mengadakan rapat internal pada Kamis (2/10/2025), Rapat internal ini digelar...

Ratusan ASN PPPK Malra Resmi Terima SK, Bupati Thaher Ingatkan Tugas Mulia Abdi Negara

Ratusan ASN PPPK Malra Resmi Terima SK, Bupati Thaher Ingatkan Tugas Mulia Abdi Negara

by Redaksi
2 Oktober, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Sebanyak 428 Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari...

Next Post
Nelayan Hilang di Perairan Moen Malra  Ditemukan Selamat oleh Tim SAR

Nelayan Hilang di Perairan Moen Malra Ditemukan Selamat oleh Tim SAR

Langkah Cepat Kapolres Malra Atasi Kasus Kekerasan

Langkah Cepat Kapolres Malra Atasi Kasus Kekerasan

Discussion about this post

Recommended Stories

Wakil Ketua I DPRD Malra Himbau Jaga Kamtibmas

Wakil Ketua I DPRD Malra Himbau Jaga Kamtibmas

8 Desember, 2024

Fishermen face hard times but the public can help by buying from them direct

1 Juli, 2024
Bupati Malra dan Kepala BPJN Maluku Tinjau Kondisi Jembatan Rumadian

Bupati Malra dan Kepala BPJN Maluku Tinjau Kondisi Jembatan Rumadian

12 Juni, 2025

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaikan Onta Keluar Dari Lubang Jarum, Barnabas Orno Dukung IR-LA di Pilbup Malteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.000 Rumah Subsidi untuk Maluku, Gubernur Lewerissa Jawab Tantangan Hunian Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSU Masohi “Turun Kelas”, Tenaga dokter berpikir Hengkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!