LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Polres Maluku Tenggara menggelar press release terkait pasangan selingkuh non-pasutri yang terjaring Operasi Pekat pada Selasa, 6 Mei 2025.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP, didampingi Kasihumas, menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Mei 2025, sepasang muda-mudi, KF (30 tahun) dan JM (30 tahun), terjaring operasi Pekat di salah satu penginapan di Kecamatan Kei Kecil.
Pasangan tersebut ditangkap karena diduga melakukan perbuatan mesum yang tidak patut dilakukan oleh pasangan bukan suami-istri.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk dilakukan pembinaan dan penandatanganan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Operasi Pekat juga menyasar sejumlah karaoke di Maluku Tenggara dengan melakukan pemeriksaan identitas terhadap pengunjung dan pramusaji.
“Kami akan terus melakukan operasi Pekat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Malra,”tandas Kapolres . (PM Dewi)













Discussion about this post