MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Tanah seluas 36.789 M3 atau sekira 3,68 Ha yang saat ini berdiri gedung sekolah SMAN 17 Malteng Kecamatan TNS beserta sarana dan prasarana, murni merupakan pemberian atau hibah dari Pemerintah Negeri Layeni Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah.
Hibah tanah untuk SMAN 17 Malteng diketahui termuat dalam dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 593.2/001/5KT/LN/VIIL 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pemerintah Negeri Layeni, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah, Roy Marthen Tewernussa selaku pihak pertama, dan ADRIANUS G. SARIOA yang bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, Cq Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Maluku Tengah. Sarioa saat penandatanganan dokumen hibah tanah itu berstatus sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SMAN 17 Maluku Tengah.
Surat Keterangan Tanah ini sekaligus menegaskan bahwa tanah yang secara resmi telah dihibahkan kepada SMAN 17 Malteng berstatus tidak bersengketa dengan pihak manapun.
Raja Negeri Layeni Roy Marthen Tewernussa saat dikonfirmasi membenarkan keabsahan informasi hibah tanah dimaksud. Menurutnya, proses hibah tanah ini merupakan andil seluruh elemen masyarakat di negeri Layeni demi komitmen besar, mendukung upaya mencerdaskan anak bangsa.
“Benar. Setelah melalui semua tahapan, pada 19 Agustus 2024, dokumen itu resmi kita serahkan kepada pihak Sekolah. Dan, diterima langsung oleh Kepsek Adrianus G Sarioa selaku penerima hibah,” ucapnya, Rabu (13/7/2025)
Terpisah, Kepsek SMAN 17 Malteng Adrianus G Sarioa menyatakan, akan mendorong optimalisasi lahan untuk mengoptimalkan penyediaan sarana dan prasarana p ndidikanndi SMAN 17 Malteng.
“Yakni, pembangunan ruang belajar tambahan, fasilitas olahraga, serta area pendukung kegiatan ekstrakurikuler,” tandas Sarioa.
“Dengan lahan ini, potensi memperluas sarana dan prasarana sekolah demi menunjang proses belajar-mengajar yang lebih baik tentu sudah terjawab,” sambungnya.

Dikatakan, hibah tanah dari Pemerintah Negeri Layeni kepada SMAN 17 Malteng, menurut Sarioa, mencerminkan sinergitas yang kuat antara pemerintah negeri dengan dunia pendidikan, dan masyarakat.
“Harapan kita, langkah pemerintah Negeri Layeni ini bisa diadopsi oleh pemerintah negeri lainnya di lingkup Pemkab Malteng bahkan Provinsi Maluku sebagai aktualisasi dari komitmen mencerdaskan anak bangsa,”jelasnya.
Selain itu,tambah Sarioa dengan adanya bukti-bukti yang ada pihak sekolah telah mengusulkan penerbitan sertifikat hak milik di badan pertanahan kabupaten Maluku Tengah.
“Kami sudah berproses dan sudah hampir selesai tinggal tim turun untuk memastikan batas-batas yang ada,” tukas Sarioa.(PM-07)















Discussion about this post