Pojokmaluku.com
Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Daerah

Penguasaan Lahan Kota Masohi Digugat

Redaksi by Redaksi
12 September, 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Penguasaan Lahan Kota Masohi Digugat

MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Tanah untuk pembangunan kota Masohi sebagai ibu kota kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk kedua kalinya digugat di pengadilan negeri Masohi oleh keluarga Lokolo.

“Ini kedua kalinya Keluarga Lokolo ajukan gugatan soal penguasaan tanah di kota Masohi dengan fokus tergugat berbeda dari sebelumnya,” tandas Sufriadi, SH,SHI,MH kuasa hukum keluarga keturunan dari Frans Lokolo kepada awak Media di Masohi, Kamis (12/92024).

Baca Juga :

Kanwil Ditjenpas Maluku Dampingi Tim Verifikator WBK di Rutan Ambon

Dua Hari RDP, Anggota DPRD Buru Sekaligus Pemilik SPBU Mangkir

Agenda Padat Tidak Menghalangi Bupati Tinjau Calon Dapur MBG di Pulau Kei Besar

“Jumat Besok atau Senin kami keluarga Frans Lokolo ajukan gugatan kepada para pihak atas penguasaan tanah milik keluarga Lokolo di Masohi, hari ini saya selaku kuasa hukum baru mengambil formulir untuk pendaftaran secara online,” sambungnya.

Dikatakan,Para pihak yang bakal digugat yakni Pemerintah daerah terkait lokasih tanah yang dibangun Pendopo Bupati Maluku Tengah, kemudian pihak DPRD, KPU, BPN, dan BPS dan PLN,tidak hanya itu mantan Wakil Bupati Maluku Tengah Marlatu Leleury juga termasuk yang bakal digugat.

“Gugatan yang bakal kami dilayangkan ke Pengadilan Negeri Masohi berfokus di luar tanah pemberian Negeri Amahai dan fokus pada tanah warisan Frans Lokolo,” ungkapnya.

Terkait dengan dua kali gugatan soal penguasaan tanah yang diputuskan Pengadilan Negeri Masohi dengan melahirkan NO atau cacat formil, Sufriadi katakan tidak menyurut keluarga Lokolo kembali ajukan gugatan ke pengadilan.

“Keputusan NO itu masih terbuka luas untuk menghasilkan gugatan baru yang artinya keputusan NO itu disebabkan karena ada data yang perlu di lengkapi,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Didampingi pemberi kuasa yakni Josias Lokolo, Thobias Lokolo, Matheos Lokolo dan Lambertus J. Lokolo, Sufriadi katakan, dalam Kota Masohi terdapat setidaknya total 30 hektar tanah milik keluarga Lokolo. 25 hektar di dusun Aleruno (Kelurahan Namaelo) sedangkan 5 hektar di dusun Nama (Kelurahan Ampera).

“Hasil Gugatan tahun 2013 yang diputuskan NO itu karena kekurangan data yakni pihak delegasi. Kemudian gugatan tahun 2017 juga diputuskan NO oleh hakim dengan alasan pihak tergugat hanya berfokus Pada Pemda Maluku Tengah sementara penguasaan tanah disengketakan juga berdiri bangunan dari lembaga pemerintah lainnya,” ujarnya.

Lanjut dijelaskan Sufriadi, kalau Berdasarkan fokus Gugatan kali ini ke para pihak-pihak yang dikuasai kurang lebih 6 hektar,dengan jumlah ganti rugi yang diajukan dalam gugatan sebesar 100 miliar.

“Jadi 100 miliar itu terbagi ke 7 pihak dan besaran ganti rugi masing-masing tergantung jumlah tanah yang dikuasai dan berapa lama menguasai tanah-tanah tersebut,” tukasnya(PM-07)

Tags: Ibu kota kabupaten Maluku TengahKeluarga Lokolo gugat tanah kota masohiKota MasohiTanah kota Masohi digugatTanah kota Masohi kembali digugat

BeritaTerkait

Kanwil Ditjenpas Maluku Dampingi Tim Verifikator WBK di Rutan Ambon

Kanwil Ditjenpas Maluku Dampingi Tim Verifikator WBK di Rutan Ambon

by Redaksi
10 September, 2025
0

AMBON,POJOKMALUKU.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku, melalui Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan mendampingi kegiatan verifikasi lapangan oleh...

Dua Hari RDP, Anggota DPRD Buru Sekaligus Pemilik SPBU Mangkir

Dua Hari RDP, Anggota DPRD Buru Sekaligus Pemilik SPBU Mangkir

by Redaksi
10 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Buru yang digelar dua hari berturut-turut, Senin–Selasa (8–9 September 2025), di lantai...

Agenda Padat Tidak Menghalangi Bupati Tinjau Calon Dapur MBG di Pulau Kei Besar

Agenda Padat Tidak Menghalangi Bupati Tinjau Calon Dapur MBG di Pulau Kei Besar

by Redaksi
10 September, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun, bersama Ketua DPRD dan dinas terkait melakukan kunjungan ke Pulau Kei...

PLN Namlea: Faktor Eksternal Berupa Layang Layang Binatang Dan Pohon Penyebab Listrik Padam

PLN Namlea: Faktor Eksternal Berupa Layang Layang Binatang Dan Pohon Penyebab Listrik Padam

by Redaksi
9 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Pemadaman lampu di Namlea Kabupaten Buru sering terjadi secara berulang dan hal tersebut membuat warga geram. Buntut dari...

Lanal Tual Musnahkan 13.810 Liter Sopi Hasil Tangkapan Operasi Laut

Lanal Tual Musnahkan 13.810 Liter Sopi Hasil Tangkapan Operasi Laut

by Redaksi
9 September, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tual memusnahkan sebanyak 13.810 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi di Markas...

OJK Maluku dan Pemda Kepulauan Aru Gelar Business Matching UMKM, BRI Pulau Aru Dukung dengan Literasi Keuangan Digital

OJK Maluku dan Pemda Kepulauan Aru Gelar Business Matching UMKM, BRI Pulau Aru Dukung dengan Literasi Keuangan Digital

by Redaksi
10 September, 2025
0

DOBO,POJOKMALUKU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Aru menggelar kegiatan Business Matching bagi pelaku...

Next Post
Satukan Tekad Menangkan HL-AV,  Partai Gerindra dan Koalisi Pengusung Gelar Rapimda

Satukan Tekad Menangkan HL-AV, Partai Gerindra dan Koalisi Pengusung Gelar Rapimda

DPC Permahi Gelar Aksi Unjuk Rasa Pecat Sekda, Ini Tanggapan Pemprov Maluku

DPC Permahi Gelar Aksi Unjuk Rasa Pecat Sekda, Ini Tanggapan Pemprov Maluku

Discussion about this post

Recommended Stories

Trump pivots hard away from fight against unvanquished pandemic

30 Juni, 2024
Inspeksi Personil Operasi Lilin Salawaku Dihadiri Ketua DPRD Malra

Inspeksi Personil Operasi Lilin Salawaku Dihadiri Ketua DPRD Malra

20 Desember, 2024
Rat Yarbadang Kukuhkan Ruslan Rettob Sebagai Calon Kepala Ohoi Madwat

Rat Yarbadang Kukuhkan Ruslan Rettob Sebagai Calon Kepala Ohoi Madwat

23 Agustus, 2025

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaikan Onta Keluar Dari Lubang Jarum, Barnabas Orno Dukung IR-LA di Pilbup Malteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSU Masohi “Turun Kelas”, Tenaga dokter berpikir Hengkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Malra Soroti Kekeliruan Pusat, “Langgur Itu Maluku Tenggara, Bukan Tual!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!