LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Bupati Maluku Tenggara (Malra) Drs.Hi.M.Thaher Hanubun mengajak Pengusaha -pengusaha yang selama ini mengambil manfaat besar dari masyarakat jangan hanya bergerak dibidang politik tetapi bergerak untuk memberikan bantuan kepada masyarakat.
Ketegasan tersebut disampaikan Bupati pada saat membuka kegiatan pasar murah yang berlangsung di pelataran kantor dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (19/3/2025).
“Kegiatan pasar murah dan operasi pasar yang diselenggarakan saat ini, saya mengajak para pengusaha-pengusaha yang selama ini mengambil manfaat besar dari masyarakat,”kata Bupati.
Untuk itu,saya menghimbau kepada para pengusaha yang selama ini mengambil manfaat besar jangan hanya bergerak di bidang politik tapi bergerak juga di bidang sosial kepada masyarakat,” pintanya.
Bupati Thaher juga mengatakan, pihaknya memiliki catatan-catatan dan pihaknya juga tidak segan-segan mengambil tindakan terhadap mereka yang dengan sengaja melakukan kecurangan sehingga merugikan masyarakat banyak.

Olehnya itu lanjut Bupati dua periode itu, kepada jajaran dinas perindag agar segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar melakukan inspeksi sehingga jangan sampai terjadi penimbunan sembilan bahan pokok (Sembako) yang dapat memicu loncatnya harga barang menjelang idul Fitri.
“Tadi saya sebutkan barang yang timbun dan kadaluarsa itu saat di beli barangnya harus diperhatikan, biasanya ini bulan maret tepat keluarannya April,”kata Hanubun mengingatkan.
“Jadi kalau barangnya kadaluarsa pasti dijual buru-buru dengan harga yang murah dan dijaga dengan baik,dan itu strategi orang yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan rakyat,”sambungnya.
“Kalau ibu-ibu belanja ke pasar atau membeli barang tolong perhatikan jangan sampai kadaluarsa. Kalau kadaluarsa bawa ke saya nanti saya beli, sehingga harus tahu dari mana sumber tokonya,”timpalnya.
Bupati menambahkan, nanti Pihaknya membuat resi gudang yang akan membeli barang yang memang hampir kadaluarsa, olehnya itu Bupati meminta kalau ada menemukan barang yang sudah kadaluarsa segera menyerahkan kepadanya, sehingga toko dimana yang menjualnya.
“Kalau sudah terjadi begini berarti itu usaha-usaha yang luar biasa, itu tidak dibolehkan oleh aturan dan kita akan menutup usahanya dan tidak akan berjualan lagi,” tegasnya.(PM-Dewi)

Discussion about this post