NAMLEA,POJOKMALUKU.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru tentang Penyampaian Dokumen Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 digelar.
Paripurna tersebut resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Buru Bambang Lang Lang Buana di ruang rapat Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Buru, Rabu (17/9/25).
Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Muhammad Ilyas dalam penyampaian Dokumen Rancangan KUA dan Rancangan PPAS mengatakan bahwa, adanya beban hutang jangka pendek daerah yang harus diselesaikan kurang lebih sebesar Rp 37,7 miliar.
Hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia (BPK-RI).
“Selain itu adanya kebijakan dari pemerintah pusat melakukan pemotongan atau efisiensi dana transfer melalui Inpres nomor 1 tahun 2025 yang ditindaklanjuti melalui keputusan menteri Keuangan nomor 29/2025,”ujar Ilyas
Lebihnya, Pada tahun 2025 ini terdapat beberapa hal yang paling berdampak pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru diantaranya Pelantikan kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 pada bulan Mei 2025.
Sesuai instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD adanya kewajiban bagi daerah untuk menyusun RPJMD tahun 2025 – 2029 yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta terlebih nya sesuai surat edaran Mendagri nomor 900.1.1/640 SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan perubahan APBD Tahun anggaran 2025 yang mengamanatkan terkait dukungan untuk Asta cita presiden program strategis nasional serta mengakomodir visi misi Bupati terpilih yang tercantum dalam RPJMD 2025-2029.
Usai serah terima Nota Penyampaian Dokumen Rancangan KUA Dan Rancangan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang serahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, Ketua DPRD, Lang Lang Buana mengatakan bahwa, selanjutnya komisi bersama mitra masing masing membahas rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara, dilanjutkan dengan konsultasi badan anggaran dengan komisi guna memperoleh masukan terkait program dan kegiatan dalam rancangan PPAS yang kemudian difinalisasi dalam rapat badan anggaran untuk mendapat persetujuan bersama yang dituangkan dalam nota kesepakatan Bupati dengan Pimpinan DPRD.(PM-13)













Discussion about this post