MASOHI, POJOKMALUKU.COM – Untuk kesekian kalinya, sidang mediasi gugatan tanah keluarga Lokolo dengan sejumlah pihak tergugat kembali kandas di pengadilan Negeri Masohi.
Sidang mediasi yang digelar pada Senin (21/10/2024) kembali menemui jalan buntu menyusul absennya salah satu pihak tergugat.
“Ini sudah yang ke tiga kalinya. Namun kembali gagal karena salah satu pihak tidak hadir,” kata kuasa hukum penggugat, Sufriadi,SH.,SHI.,MH kepada pers di Masohi usai sidang.
“Yang pertama, DPR dan pihak Pemerintah tidak hadir. Sidang kedua, tidak dihadiri oleh DPRD Malteng. Sidang ke tiga, semua hadir namun oleh hakim dinyatakan bahwa sidang mediasi ini gagal oleh hakim mediator,” ungkapnya.
Karena itu, dikatakan, perkara gugatan atas tanah ini akan dialihkan ke sidang pokok perkara oleh Majelis Hakim.
Kuasa hukum menyatakan, sejatinya, ada harapan positif pada sidang mediasi ini. “Sebelumnya, kita sampaikan resume perdamaian. Resume yang kami sampaikan kepada tergugat dengan yang ada dalam tuntutan itu berbeda. Ada keringanan-keringanan soal nominal tuntutan serta teknis pembayarannya,” jelasnya.
Mayoritas tergugat, ungkap Sufriadi, mengklaim bahwa tanah yang saat ini didirikan bangunan kantor oleh instansi masing-masing merupakan tanah pemberian dari pemerintah daerah.
“Bila demikian, kan yang jadi pertanyaan, apakah ada suratnya. Kemudian, apakah ada surat peralihan dari pada pemilik tanah atau tidak,” ucapnya menyentil duduk perkara gugatan oleh kliennya. (PM-07)
Discussion about this post