NAMLEA,POJOKMALUKU.COM – Muhamad Isra Duwila, kali ini menjadi sorotan publik. Anggota DPRD Kabupaten Buru itu dikabarkan menjabat sebagai Manager PT. Persada Burindo Utama SPBU 84.97502 Jl. Raya Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku, milik mendiang ayahnya Hasan Duwila
Sesuai yang dilansir media ini sebelumnya, petugas SPBU Namlea menjual BBM jenis Pertalite secara berulang – ulang kepada pemotor dengan tangki yang dirancang maupun menggunakan jirigen.
Pembelian BBM jenis Pertalite oleh oknum oknum nakal dengan modus baru itupun diduga akan diperjual belikan dengan harga diatas alias tinggi.
Manager SPBU Namlea Muhammad Isra Duwila yang juga merupakan Anggota DPRD Kabupaten Buru aktif itu saat di mintai keterangan Pers di kediamannya Minggu (7/9/25), menjelaskan bahwa, pada saat kejadian itu berlangsung, dirinya tidak ada di lokasi SPBU.

Namun, secara tegas Isra akan melakukan pembatasan dan pengawasan ketat saat pengisian Pertalite berlangsung bagi oknum oknum nakal tersebut.
Selain itu, terkait dengan pegawai SPBU Namlea yang terlibat dalam upaya pembiaran aktifitas ilegal akan di tindak dan diberi sangsi berupa teguran.
“Akan diberikan sangsi berupa teguran pertama , jika masih terus berulang, maka dipecat”. terang Isra
Lebih lanjut, nantinya pihak Kepolisian akan dilibatkan untuk memantau proses penjualan BBM jenis Pertalite di SPBU Namlea dengan tujuan menghindari adanya aksi aksi ilegal dari oknum oknum nakal tersebut.
Sebagai catatan, praktik penjualan ulang maupun penimbunan BBM bersubsidi termasuk tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Sanksi ini ditegakkan demi melindungi kepentingan negara sekaligus memastikan subsidi BBM tepat sasaran.(PM-13)

Discussion about this post