AMBON,POJOKMALUKU.COM – Paripurna DPRD Maluku kembali mencatat sejarah penting dalam perjalanan tata kelola keuangan daerah. Selasa malam (23/9/2025), Gubernur Hendrik Lewerissa bersama Ketua DPRD Benhur George Watubun (BGW) resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Perubahan (PPAP) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini disaksikan Wakil Ketua DPRD Fauzan Rahawarin, John Lewerissa, Azis Sangkala, jajaran anggota DPRD Maluku, perwakilan Forkopimda, serta seluruh pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku.
Dalam rapat paripurna ke-1 masa sidang pertama tahun sidang 2025-2026 itu, Ketua DPRD Benhur Watubun menegaskan arti penting dari kesepakatan tersebut.
“Paripurna kali ini memiliki makna strategis karena kita telah menyepakati KUPA dan PPAP Perubahan APBD 2025 sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Watubun menekankan, penyusunan KUPA-PPAP adalah proses konstitusional yang diawali dengan rancangan pemerintah daerah, lalu dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran dan TAPD. Proses pembahasan yang penuh dinamika, menurutnya, adalah wujud dari komitmen bersama untuk melahirkan dokumen perencanaan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
“Memang ada perdebatan intens, namun itu menunjukkan keseriusan kita. KUPA-PPAS Perubahan ini harus menjawab masalah riil masyarakat Maluku, dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian, kehutanan, hingga perumahan dan permukiman,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD berharap pemerintah segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 untuk dibahas dan ditetapkan tepat waktu.
“Kita tidak boleh berlama-lama. Ranperda Perubahan APBD harus segera masuk agar implementasi program bisa berjalan sesuai harapan masyarakat,” tegas Watubun.
Diketahui, Sebelum penandatanganan, Pj. Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Samal, membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Laporan tersebut menyampaikan bahwa pembahasan dimulai sejak penyampaian dokumen KUA-PPAS Perubahan oleh Gubernur Maluku pada 2 September 2025, dilanjutkan dengan pendalaman di tingkat fraksi dan rapat kerja bersama TAPD pada 22-23 September 2025.
Beberapa catatan penting dalam laporan Banggar antara lain:Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 harus dicapai sesuai rencana hingga akhir tahun anggaran,Realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru SMA/SMK se-Maluku diupayakan selesai sebelum tutup tahun anggaran,Evaluasi dan penyesuaian pengembalian dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar sesuai peraturan perundang-undangan,Penyelesaian hutang pihak ketiga yang belum terselesaikan harus segera dipenuhi agar tidak membebani daerah dan Perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan provinsi yang mengalami kerusakan berat harus segera ditindaklanjuti,Penyediaan anggaran untuk menyelesaikan masalah tanah eks pertanian Pasung dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025.
“Olehnya itu, dengan catatan tersebut, Banggar menyetujui rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan bersama pemerintah daerah,”Tukasnya.(PM-02)

Discussion about this post