MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Masohi kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan berpartisipasi dalam Pameran UMKM pada acara puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Provinsi Maluku Tahun 2025 yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku di Pantai Ina Marina, Kota Masohi, Sabtu (8/11/2025).

Dalam pameran tersebut, BRI menghadirkan layanan digital keuangan dan berbagai produk UMKM binaan yang telah melalui proses pendampingan intensif, mulai dari kerajinan berbasis kearifan lokal, olahan pangan, hingga produk kreatif yang kini mampu bersaing di pasar digital.
Kehadiran BRI menjadi salah satu daya tarik utama bagi pengunjung yang ingin mengenal lebih dekat layanan digital keuangan dan potensi UMKM di Maluku Tengah.
Pimpinan BRI Cabang Masohi, Dani Redian, kepada media ini mengatakan bahwa partisipasi BRI tidak hanya sebatas memenuhi undangan kegiatan, tetapi merupakan bentuk konsistensi BRI dalam memperluas akses layanan keuangan hingga ke level masyarakat terbawah.
“BRI berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai mitra utama dalam mendorong kemajuan UMKM. Melalui pameran ini, kami ingin menunjukkan bahwa pelaku UMKM di Maluku Tengah memiliki kualitas dan potensi yang sangat besar untuk berkembang,” ujar Dani Redian.
Ia juga menambahkan bahwa BRI akan terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui berbagai program pembinaan dan layanan digital yang lebih mudah dijangkau.
“Kami berharap momentum Bulan Inklusi Keuangan ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat tentang manfaat penggunaan layanan keuangan formal. BRI akan terus mendorong UMKM untuk naik kelas, memanfaatkan teknologi digital, dan memperluas akses pasar,” tambahnya.

Kegiatan BIK 2025 di Pantai Ina Marina menjadi ajang strategis yang mempertemukan pelaku UMKM, lembaga keuangan, dan masyarakat, sekaligus mempertegas peran BRI sebagai institusi yang konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(PM-07)













Discussion about this post