Pojokmaluku.com
Kamis, September 11, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Pojokmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
Home Headline

Dihadapan MK, Bawaslu Malra Sebut Tidak ada Perbedaan Data dengan KPU

Redaksi by Redaksi
23 Januari, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Dihadapan MK, Bawaslu Malra Sebut Tidak ada Perbedaan Data dengan KPU

JAKARTA,POJOKMALUKU.COM – Dalam persidangan Sengketa Pilkada Maluku Tenggara (Malra) di Mahkamah Konstitusi, Ketua Bawaslu Malra, Richardo E. A. Somnaikubun menyebut, seluruh Surat rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara berjumlah 7 rekomendasi.

Dari 7 rekomendasi dimaksud, KPU menindaklanjuti sebanyak 2 rekomendasi untuk 3 TPS, sementara 4 rekomendasi untuk 5 TPS tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur PSU. Sementara 1 rekomendasi untuk 3 TPS dinyatakan Imposible Of Perfomance.

Baca Juga :

Kompensasi Telkom Namlea Tiputapa

Demo Akurat, diterima Komposisi lengkap Pimpinan Eksekutif

Kalapas dan Kejari Piru Harus Dievaluasi, Ini Penyebabnya

“Satu rekomedasi ini berkenan dengan waktu pengadaan logistik Yang Mulia,” ungkap Richardo saat membacakan jawaban pihak pemberi keteragan pada sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025).

Terkait dalil pemohon tentang keterlibatan para camat dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3 (pihak terkait), disebabkan bahwa, Bawaslu sudah menindaklanjuti laporan dimaksud.

“Temuan pada pokok pemohon, temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Maluku Tenggara melalui pemberitaan media online EvavTerkini.Com yang pada pokoknya temuan tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya rekomendasi penerusan dugaan pelanggaran dan pidana ke Gakkumdu Maluku Tenggara dan penerusan netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara Regional 4 Makasar,”jawabnya.

Selanjutnya, terkait dalil pemohon dugaan pelanggaran oleh dua oknum ASN berstatus sebagai camat yaitu Titus Betaubun dan Candra Namsa, Bawaslu Maluku Tenggara telah melakukan penerusan melalui surat kepada BKN Regional 4 Makassar.

Selain itu, dalil pemohon yang pada pokoknya mengatakan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3, Bawaslu Maluku Tenggara dalam menyikapi laporan kuasa hukum pada tanggal 2 November 2024 yang pada pokoknya mengatakan Keterlibatan ASN atas Nama Ruslan Ingratubun yang menghadiri Debat Publik ke-2 di Jakarta pada salah satu stasiun TV nasional tanggal 15 November 2024.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Terhadap laporan ini tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat bukti,” tegasnya.

Terhadap dugaan pelanggaran penyelenggara Pilkada, kata Richardo, Bawaslu telah mengeluarkan Surat rekomendasi tentang Kode Etik kepada PPK Kei Besar Utara Timur untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Namun karena tidak ditindaklanjuti maka Bawaslu Malra mengeluarkan surat teguran kepada KPU.

Tidak Perbedaan Data KPU dan Bawaslu

Dalam sidang Panel I yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Dr. Suhartoyo, SH, MH yang juga merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menegaskan tidak ada perbedaan data hasil Pilkada Malra antara Bawaslu dan KPU setempat.

“Terhadap dalil tersebut tidak ada perbedaan data, yang mulia,” tandas Richardo.

Penegasan Richardo guna membantah dalil pemohon tentang adanya perbedaan data hasil perhitungan suara pihaknya dengan KPU Kabupaten Malra.

“Tidak ditemukan adanya persoalan ya?” tanya hakim.

“Iya, yang mulia,” jawabnya. (PM-Dewi)

 

Tags: Bawaslu Maluku TenggaraHasil sidang PHP Pilkada Maluku TenggaraKeterangan Bawaslu Maluku Tenggara di Mahkamah konstitusiKetua Bawaslu Maluku TenggaraMahkamah konstitusi

BeritaTerkait

Kompensasi Telkom Namlea Tiputapa

Kompensasi Telkom Namlea Tiputapa

by Redaksi
10 September, 2025
0

NAMLEA,POJOKMALUKU.COM - Kompensasi yang dilakukan Telkom Namlea untuk menjawab tuntutan Masyarakat Bupolo selaku konsumen diduga tiputapa semata. Seharusnya, kompensasi berupa...

Demo Akurat, diterima Komposisi lengkap Pimpinan Eksekutif

Demo Akurat, diterima Komposisi lengkap Pimpinan Eksekutif

by Redaksi
3 September, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM - Bupati Maluku Tengah (Malteng), Zulkarnain Awat Amir didampingi Wakil Bupati Mario Lawalatta, dan Sekkab Rakib Sahubawa menerima langsung...

Kalapas dan Kejari Piru Harus Dievaluasi, Ini Penyebabnya

Kalapas dan Kejari Piru Harus Dievaluasi, Ini Penyebabnya

by Redaksi
2 September, 2025
0

PIRU,POJOKMALUKU.COM - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seram Bagian Barat (LBH-MUI SBB) Hasan Hermanses, S.H.,M.H mendesak Kepala...

Putusan MA Perkara Horale-Saleman Gugatan Ditolak, Bukan Status Quo

Putusan MA Perkara Horale-Saleman Gugatan Ditolak, Bukan Status Quo

by Redaksi
28 Agustus, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUKU.COM – Polemik sengketa perdata antara Pemerintah Negeri Horale dan Negeri Saleman kembali menghangat setelah muncul klaim menyesatkan mengenai amar...

Spid Long Boat Hilang di Perairan Ohoi Waer, Maluku Tenggara

Spid Long Boat Hilang di Perairan Ohoi Waer, Maluku Tenggara

by Redaksi
22 Agustus, 2025
0

LANGGUR,POJOKMALUKU.COM – Sebuah spid long boat milik keluarga Rahawarin dilaporkan hilang di sekitar perairan Ohoi Waer, Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis...

Bupati  Santuni  Korban  akibat Tawuran antar pelajar yang  berujung Bentrok antar warga Desa Hunuth–Hitu

Bupati Santuni Korban akibat Tawuran antar pelajar yang berujung Bentrok antar warga Desa Hunuth–Hitu

by Redaksi
20 Agustus, 2025
0

MASOHI,POJOKMALUJU.COM - Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, Rabu (20/8/2025) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban Meninggal dunia akibat tawuran...

Next Post
TP-PPK  Malra Menggelar Peningkatan Kapasitas Kader

TP-PPK Malra Menggelar Peningkatan Kapasitas Kader

PMT Bagi Balita Stunting dan Balita Gizi Kurang Diberikan Pemkab Malra

PMT Bagi Balita Stunting dan Balita Gizi Kurang Diberikan Pemkab Malra

Discussion about this post

Recommended Stories

Kapolsek Pasanea Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

Kapolsek Pasanea Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI

18 Agustus, 2025
Peduli Sesama, Kanwil Ditjenpas Maluku Gandeng PMI Laksanakan Donor Darah

Peduli Sesama, Kanwil Ditjenpas Maluku Gandeng PMI Laksanakan Donor Darah

20 Agustus, 2025
Jadi Irup Penurunan Bendera, Dandim 1503/Tual Malra Apresiasi Paskibra

Jadi Irup Penurunan Bendera, Dandim 1503/Tual Malra Apresiasi Paskibra

17 Agustus, 2025

Popular Stories

  • Diduga Oknum Aleg  Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    Diduga Oknum Aleg Malteng Hamili Salah Satu ASN dan Paksa Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaikan Onta Keluar Dari Lubang Jarum, Barnabas Orno Dukung IR-LA di Pilbup Malteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IR Status Tersangka Lantaran Melakukan Dugaan Penipuan,Kini Oknom Mantan Aleg Malra Bakal Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSU Masohi “Turun Kelas”, Tenaga dokter berpikir Hengkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Malra Soroti Kekeliruan Pusat, “Langgur Itu Maluku Tenggara, Bukan Tual!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Privacy Policy
Call : +62134

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Wisata

© 2024 Berita Terkini Maluku dan Maluku Utara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!