JAKARTA,POJOKMALUKU.COM – Dalam persidangan Sengketa Pilkada Maluku Tenggara (Malra) di Mahkamah Konstitusi, Ketua Bawaslu Malra, Richardo E. A. Somnaikubun menyebut, seluruh Surat rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara berjumlah 7 rekomendasi.
Dari 7 rekomendasi dimaksud, KPU menindaklanjuti sebanyak 2 rekomendasi untuk 3 TPS, sementara 4 rekomendasi untuk 5 TPS tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur PSU. Sementara 1 rekomendasi untuk 3 TPS dinyatakan Imposible Of Perfomance.
“Satu rekomedasi ini berkenan dengan waktu pengadaan logistik Yang Mulia,” ungkap Richardo saat membacakan jawaban pihak pemberi keteragan pada sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2025).
Terkait dalil pemohon tentang keterlibatan para camat dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3 (pihak terkait), disebabkan bahwa, Bawaslu sudah menindaklanjuti laporan dimaksud.
“Temuan pada pokok pemohon, temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Maluku Tenggara melalui pemberitaan media online EvavTerkini.Com yang pada pokoknya temuan tersebut ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya rekomendasi penerusan dugaan pelanggaran dan pidana ke Gakkumdu Maluku Tenggara dan penerusan netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara Regional 4 Makasar,”jawabnya.
Selanjutnya, terkait dalil pemohon dugaan pelanggaran oleh dua oknum ASN berstatus sebagai camat yaitu Titus Betaubun dan Candra Namsa, Bawaslu Maluku Tenggara telah melakukan penerusan melalui surat kepada BKN Regional 4 Makassar.

Selain itu, dalil pemohon yang pada pokoknya mengatakan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3, Bawaslu Maluku Tenggara dalam menyikapi laporan kuasa hukum pada tanggal 2 November 2024 yang pada pokoknya mengatakan Keterlibatan ASN atas Nama Ruslan Ingratubun yang menghadiri Debat Publik ke-2 di Jakarta pada salah satu stasiun TV nasional tanggal 15 November 2024.
“Terhadap laporan ini tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat bukti,” tegasnya.
Terhadap dugaan pelanggaran penyelenggara Pilkada, kata Richardo, Bawaslu telah mengeluarkan Surat rekomendasi tentang Kode Etik kepada PPK Kei Besar Utara Timur untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Namun karena tidak ditindaklanjuti maka Bawaslu Malra mengeluarkan surat teguran kepada KPU.
Tidak Perbedaan Data KPU dan Bawaslu
Dalam sidang Panel I yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Dr. Suhartoyo, SH, MH yang juga merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menegaskan tidak ada perbedaan data hasil Pilkada Malra antara Bawaslu dan KPU setempat.
“Terhadap dalil tersebut tidak ada perbedaan data, yang mulia,” tandas Richardo.
Penegasan Richardo guna membantah dalil pemohon tentang adanya perbedaan data hasil perhitungan suara pihaknya dengan KPU Kabupaten Malra.
“Tidak ditemukan adanya persoalan ya?” tanya hakim.
“Iya, yang mulia,” jawabnya. (PM-Dewi)

Discussion about this post